66 Ribu Nelayan Provinsi Kepri Belum Dilindungi BPJS

Nelayan
ilustrasi nelayan sedang menangkap ikan. Foto : J.A. Rahim

Medianesia.id, Batam-Sebanyak 66 ribu nelayan di wilayah Provinsi Kepri belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari Pemerintah Daerah.

“Sampai saat ini, baru 34 ribu nelayan yang sudah mendapatkan perlindungan jaminan sosial di wilayah Provinsi Kepri,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbar-Riau Eko Yuyulianda, Jumat (19/7/2024)

Menurutnya, jumlah nelayan di Provinsi Kepri mencapai angka 100 ribuan. Dijelaskannya, nelayan adalah kelompok yang memiliki risiko tinggi terhadap angka kecelakaan saat bekerja. Apalagi dengan kondisi di tengah lautan yang sulit ditebak.

“Kita tentu mendorong Pemda terus meningkatkan jumlah nelayan untuk dicover oleh BPJS TK. Mengingat tingginya risiko para nelayan saat bekerja,” harapnya.

Menurut dia, program perlindungan sosial bagi nelayan ini, dibiayai oleh Pemprov Kepri sebesar 50 persen dan 50 persen laginya dibayarkan oleh pemerintah kota/kabupaten masing-masing.

BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong agar perlindungan bagi pekerja rentan seperti nelayan dan petani terus ditingkatkan hingga seluruhnya masuk dalam program perlindungan.

“Target kami seluruh nelayan yang ada, jadi memang saat ini sudah bekerja sama mudah-mudahan di APBD tahun-tahun berikutnya jumlah anggaran yang dialokasikan untuk membiayai pekerja-pekerja rentan semakin meningkat,” katanya.

Salah satu tantangan untuk melindungi seluruh nelayan tersebut, dikarenakan belum semua nelaya teredukasi tentang pentingnya jaminan ketenagakerjaan tersebut, selain itu posisi nelayan tersebut yang tersebar di sejumlah daerah.

Baca Juga : Wow, Pemprov Kepri Sasar 31 Ribu Nelayan Untuk Program Tenaga Kerja

“Untuk meningkatan perlindungan kepada nelayan dan petani ini, kami butuh partner, butuh mitra sama insan media yang mensosialisasikan ini, karena memang posisinya itu ada yang di pulau ada yang didaratan tersebar di beberapa daerah Provinsi Kepri,” tutupnya.(*)

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *