Wacana pemakzulan Presiden ini dapat menjurus kepada tindakan menghambat pemilu, karena disampaikan kepada publik dalam waktu yang sangat dekat dengan pelaksanaan pemilu.
“Sehingga secara teknis tidak memungkinkan proses pemakzulan presiden itu sendiri,” tegasnya lagi.
DPR-RI sudah seharusnya menolak wacana pemakzulan Presiden ini dengan mempertimbangkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah dekat.
“Pemilu adalah sebagai kepentingan bangsa yang jauh lebih besar daripada manuver politik yang tidak bertanggung jawab,” paparnya.
“DPR-RI harus mempertimbangkan Pemilu sebagai sarana politik yang demokratis untuk menyongsong peralihan kepemimpinan nasional secara damai dan demokratis,” tutupnya.
Seperti diketahui, Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membenarkan adanya sejumlah tokoh yang mendatangi dirinya untuk mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
Dikatakannya, setidaknya ada 22 orang yang mendatangi dirinya. Di antara mereka adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal Purn Suharto.





