Wacana Pemakzulan Jokowi Mencuat, Guru Besar Unpak Nilai Hanya Manuver Politik

Guru Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Bogor, Andi Muhammad Asrun. Foto : J.A. Rahim

Wacana pemakzulan Presiden ini dapat menjurus kepada tindakan menghambat pemilu, karena disampaikan kepada publik dalam waktu yang sangat dekat dengan pelaksanaan pemilu.

“Sehingga secara teknis tidak memungkinkan proses pemakzulan presiden itu sendiri,” tegasnya lagi.

DPR-RI sudah seharusnya menolak wacana pemakzulan Presiden ini dengan mempertimbangkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sudah dekat.

“Pemilu adalah sebagai kepentingan bangsa yang jauh lebih besar daripada manuver politik yang tidak bertanggung jawab,” paparnya. 

“DPR-RI harus mempertimbangkan Pemilu sebagai sarana politik yang demokratis untuk menyongsong peralihan kepemimpinan nasional secara damai dan demokratis,” tutupnya. 

Seperti diketahui, Menko Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD membenarkan adanya sejumlah tokoh yang mendatangi dirinya untuk mengajukan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Dikatakannya, setidaknya ada 22 orang yang mendatangi dirinya. Di antara mereka adalah Faizal Assegaf, Marwan Batubara, dan Letnan Jenderal TNI Marsekal Purn Suharto. 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *