Medianesia.id, Batam-Kemeterian ATR melalui Kanwil BPN Provinsi Kepri telah menerapkan sistem sertifikat tanah elektronik yang bisa diurus secara mudah.
“Sertifikat tanah menjadi barang yang penting sebagai bukti hak kepemilikan atas tanah untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” ujar Kepala Kanwil BPN Kepri, Sri Pronoto, Rabu (22/5/2024)
Dijelaskannya, saat ini, progran sertifikat tanah elektronik ini sudah diperkenalkan di Kota Batam. Tahap awal, aset pemerintah, pegawai, dan beberapa masyarakat menjadi percontohan.
”Kedepan, bentuk sertifikat kini tidak hanya berbentuk fisik, namun dapat berbentuk e-sertifikat atau sertifikat elektronik,” jelasnya.
Lebih lanjut katanya, untuk mendukung rencana kerja ini, Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan sebuah aplikasi bernama Sentuh Tanahku.
“Melalui aplikasi ini, akan memudahkan masyarakat sebagai pemilik tanah untuk mengajukan permohonan secara online,” paparnya.
Menurutnya, dengan sistem online ini, pemilik tanah tetap perlu mendatangi kantor BPN setempat untuk mengurus berkas.





