Medianesia.id, Tanjungpinang – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pandu dan tunda kapal di lingkungan BP Batam periode 2015–2021 kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat, 27 Februari 2026.
Agenda persidangan menghadirkan saksi a de charge (saksi meringankan) untuk terdakwa Lisa Yulia. Saksi Wahyu Budi Agung memaparkan struktur keuangan perusahaan serta mekanisme administrasi internal, termasuk peran Lisa Yulia saat menjabat Direktur PT Bias Delta Pratama.
Di hadapan majelis hakim, Wahyu mengaku bekerja di PT Batam Samudra yang merupakan bagian dari Bias Mandiri Group sejak Februari 2012 hingga Januari 2024. Ia pernah menjabat sebagai Accounting Manager serta Kepala Divisi Akuntansi dan Keuangan di PT Bias Mandiri.
“Secara langsung saya berada di bawah Direktur Keuangan, Zulfahmi Kamir,” ujarnya.
Wahyu menjelaskan, tugasnya meliputi pembukuan transaksi, penyusunan laporan keuangan, pengurusan perpajakan, hingga administrasi finansial lainnya. Ia juga mengaku pertama kali mengenal Lisa Yulia saat yang bersangkutan berperan di bidang pemasaran (marketing).
Terkait kewenangan administrasi, Wahyu menyebut Lisa Yulia ikut menandatangani dokumen secara berjenjang dalam kapasitas COO/CEO, sebatas fungsi cek dan verifikasi.
“Kalau Ibu Lisa tidak bisa menandatangani, sesuai SOP bisa disetujui oleh jabatan di bawahnya,” ungkapnya.
Baca juga: Sidang Korupsi PNBP Batam, Lisa Yulia Sebut Pernah Desak Manajemen Bayar Kewajiban PNBP
Ia juga membeberkan bahwa perusahaan memiliki sejumlah rekening, antara lain rekening Mandiri untuk lay up, rekening Mandiri IDR untuk kegiatan pemanduan dan penundaan, rekening BNI pemanduan, serta rekening dalam mata uang SGD dan USD.
Selain itu, terdapat rekening bersama yang dibuat oleh BP Batam atas nama badan layanan untuk menampung hasil kegiatan penundaan kapal.
Poin penting dalam kesaksian Wahyu adalah pernyataannya bahwa tidak pernah ada arahan dari Lisa Yulia untuk tidak menyetorkan jasa pandu kapal maupun mengalirkan dana ke rekening pribadi terdakwa.
“Tidak ada arahan dari Ibu Lisa untuk tidak menyetor jasa pandu kapal, dan tidak ada aliran dana langsung ke rekening beliau,” tegas Wahyu.
Ia juga menjelaskan mekanisme pembayaran PNBP dan pembagian hasil kegiatan jasa pandu dan tunda kapal. Menurutnya, setoran PNBP kepada KSOP sebesar 5 persen dihitung dari aktual kegiatan pemanduan yang terjadi.
Sementara sharing kepada BP Batam sebesar 20 persen berasal dari kegiatan labuh dan tunda yang telah dibayarkan.
Baca juga: Sidang Korupsi PNBP BP Batam Berlangsung 8 Jam, Tiga Terdakwa Saling Bersaksi
Struktur Perusahaan dan Penggajian
Dalam struktur perusahaan, Wahyu menyebut nama Roby Mamahit sebagai Chairman yang sebelumnya kerap hadir di kantor.
Namun setelah tidak lagi menjabat dan berdomisili di Manado, intensitas kehadirannya berkurang. Posisi Chairman juga sempat dijabat Ahmad Rivai dan I Wayan Rindra pada 2023.
Wahyu menerangkan bahwa Lisa Yulia tercatat menerima gaji dari PT Bias Mandiri, bukan dari PT Bias Delta Pratama. PT Bias Mandiri bergerak di bidang ekspor-impor dengan fokus pengurusan dokumen kepabeanan, sedangkan PT Bias Delta Pratama berkaitan dengan operasional pemanduan dan penundaan kapal.
Ia menjelaskan, di PT Bias Delta Pratama tidak terdapat pembiayaan gaji secara menyeluruh, kecuali untuk kebutuhan operasional langsung seperti direktur operasional dan pekerja teknis. Sementara pembiayaan gaji umum berada di PT Bias Mandiri.
Kesaksian Wahyu menjadi bagian dari upaya pembelaan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PNBP jasa pandu dan tunda kapal yang kini masih dalam tahap pembuktian di persidangan. Majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan sidang tuntutan jaksam penuntut utama (JPU) terhadap ketiga terdakwa yakni, Lisa Yulia, Ahmad Djauhari, dan Suyono pada Senin 2 Maret 2026.(Ism)
Editor: Brp





