medianesia.id, Jakarta-Praktisi Hukum Universitas Pakuan, Bogor, Andi Muhammad Asrun mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Partai Solidaritas adalah final dan mengingat.
“Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak dapat diubah karena bersifat final dan mengikat,” ujar Andi Muhammad Asrun, Selasa (17/10/2023).
Meskipun demikian, Mantan Pengacara Pemprov Kepri diera Gubernur Nurdin Basirun ini menegaskan, masih terdapat cacat formil dalam puitusan tersebut.
“Kondisi ini akibat pernah ditarik permohonan oleh Pemohon dan ditarik Kembali Surat Pencabutan Permohonan tersebut” jelasnya.
Menurutnya, kontroversi substansial disebabkan “debat kewenangan MK terkait tidak memiliki kewenangan untuk menguji norma undang-undang yang perubahannya diserahkan kepada pembuat undang-undang (DPR-RI).
“ Kewenangan ini sering disebut dengan istilah open legal policy,” jelasnya lebih lanjut.
Ditegaskannya, pada akhirnya rakyat sebagai pemilih akan menguji moralitas Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.





