Medianesia.id, Batam – Unit Reserse Kriminal Polsek Batam Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi.
Dalam operasi yang dilakukan pada Kamis, 12 Juni 2025, polisi mengamankan satu tersangka berinisial DS (28), yang diduga terlibat dalam proses pengiriman calon pekerja migran ke Kamboja.
Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Iptu Bobby Ramadhana Fauzi mengatakan berdasarkan laporan masyarakat, tim opsnal melakukan penyelidikan di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Bida Asri 2, Batam Kota.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menemukan dua calon PMI berinisial HZA (26) dan Z (28) yang sedang dipersiapkan untuk diberangkatkan ke Kamboja melalui rute Batam–Medan–Kuala Lumpur–Kamboja.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua korban mengaku direkrut oleh seorang berinisial Z yang saat ini berstatus DPO dan berada di Kamboja.
“Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai operator judi online (admin/scammer) dengan tawaran gaji mencapai Rp13 juta per bulan,” katanya.
Sementara itu, tersangka DS berperan sebagai penjemput dan penampung calon PMI sebelum diberangkatkan, berdasarkan instruksi dari Z.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua buah paspor milik korban dan satu unit handphone milik tersangka.
Selanjutnya, tersangka kasus PMI ilegal langsung dibawa ke Polsek Batam Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(*)
Editor: Brp