Sementara di Batam, oleh partai Gerindra terkait perselisihan suara antarsesama caleg DPRD di partai tersebut. Diduga akibat praktik jual beli suara.
Indrawan menyatakan bahwa sidang pendahuluan PHPU di Tanjungpinang dan Batam mulai pada Kamis (2/5) dan akan berlanjut lagi pada 13 Mei 2024.
“KPU RI akan memberikan bantuan melalui kuasa hukum untuk mendampingi KPU Tanjungpinang dan Batam dalam menghadapi sidang gugatan PHPU di MK,” demikian Indrawan. (Ism)
Editor: Brp





