Medianesia.id, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima PMK maupun Surat Edaran Menteri Keuangan yang mengatur teknis dan jadwal pembayaran THR tersebut.
Baca juga: Cegah Balap Liar saat Ramadan, Polisi Minta Ortu Awasi Anak di Bintan
“Kalau PMK-nya sudah turun, langsung kami tindak lanjuti pembayaran THR bagi yang berhak menerimanya,” ujar Luki di Tanjungpinang, Senin.
Terkait kepastian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Luki menyebut hal tersebut belum bisa dipastikan karena masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Baca juga: Toyota Calya Terbalik di Jalan Basuki Rahmat Tanjungpinang
“Ini jadi bagian yang masih kami tunggu regulasinya. PPPK itu ASN, sehingga berkemungkinan besar mendapatkan THR. Saya berkeyakinan dapat, namun tetap menunggu aturan resminya,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya PPPK saat masih berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) memang mendapatkan THR. Namun untuk skema PPPK yang bersifat nasional, mekanismenya harus mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.(Ism)
Editor: Brp





