Pemerintah Didesak Bentuk Lembaga Perlindungan Data Pribadi

Gedung KPU RI
Gedung KPU RI F. Istimewa

“Jadi, yang perlu secepatnya dilakukan oleh Pemerintah adalah Presiden segera bentuk komisi PDP sesuai dengan amanat UU PDP Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 UU PDP,” kata Pratama.

Keberadaan lembaga atau otoritas tersebut, menurut Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC ini, penting supaya kasus-kasus insiden kebocoran data pribadi dapat diselesaikan dengan baik dan rakyat bisa terlindungi.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *