Medianesia.id, Tanjungpinang – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kepri akan menaikkan tarif dasar air bersih mulai awal Februari 2026.
Kenaikan ini diterapkan secara berjenjang, dengan beban tarif lebih tinggi bagi pelanggan rumah tangga kategori ekonomi menengah ke atas hingga rumah mewah.
Direktur PDAM Tirta Kepri, Abdul Kholik, menjelaskan penyesuaian tarif mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020.
Baca juga: BTN Gelar Anugerah Jurnalistik dan Foto 2025, Siapkan Hadiah Rp176 Juta
Ia menyebut, tarif air bersih di Kepri terakhir kali disesuaikan pada 2011, sehingga sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
“Selama ini tarif rumah tangga kecil dan rumah mewah disamakan. Padahal kemampuan ekonominya berbeda. Karena itu, sesuai Permendagri, tarif perlu disesuaikan agar lebih berkeadilan,” ujar Abdul Kholik, Jumat, 23 Januari 2026.
Dalam skema baru ini, pelanggan rumah tangga akan diklasifikasikan ke dalam 4 kelompok, mulai dari kategori Rumah Tangga 1 hingga Rumah Tangga 4 yang masuk kategori rumah mewah dengan tingkat ekonomi tinggi.
Baca juga: Remaja Spesialis Curanmor Dibekuk di Sekupang Batam, Beraksi di 15 TKP
Untuk menentukan klasifikasi tersebut, PDAM Tirta Kepri akan melakukan survei langsung ke rumah pelanggan.
“Tujuannya agar masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi tidak lagi membayar tarif dasar yang sama dengan pelanggan ekonomi rendah,” tambahnya.
PDAM Tirta Kepri juga menjamin transparansi kebijakan dengan menyediakan informasi dan simulasi tarif melalui akun media sosial resmi PDAM, sehingga pelanggan dapat menghitung estimasi tagihan air mereka.
Baca juga: Kecelakaan di Batu 14 Tanjungpinang, Tiga Pelajar Terlibat, Siswi Luka Parah
“Kami berharap kebijakan ini menciptakan sistem tarif yang lebih adil, sekaligus menjaga keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat,” pungkas Abdul Kholik.
Adapun kenaikan tarif dasar air diperkirakan sekitar Rp20 ribu per bulan, di luar biaya pemakaian air berdasarkan meter kubik. Rincian tarif dasar baru untuk pemakaian 0–10 meter kubik (m³) per bulan sebagai berikut:
• Rumah Tangga 1: Rp23.400
• Rumah Tangga 2: Rp23.600
• Rumah Tangga 3: Rp24.000
• Rumah Tangga 4 (rumah mewah): Rp24.200
*Tarif tersebut dapat meningkat seiring dengan jumlah pemakaian air.(Mhd)
Editor: Brp





