Pasutri WN Malaysia Penyelundup Sabu Divonis Seumur Hidup

pasutri WN Malaysia
Pasutri WN Malasyia, Muhammad Khairul (depan), Dahlia (belakang), dan rekannya Zulkifli (tengah) usai mendengar vonis 20 tahun dan penjara seumur hidup di PN Tanjungpinang, Selasa, 10 Februari 2026. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara kepada pasangan suami istri (pasutri) berkewarganegaraan Malaysia yang terbukti menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Kedua terdakwa yakni Muhammad Khairul (43) dan Dahlia (31) dinyatakan bersalah sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika. Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fausi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang , Selasa, 10 Februari 2025.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Muhammad Khairul, sementara istrinya, Dahlia, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Nakhoda Tugboat Hilang di Perairan Senayang, Tim SAR Lakukan Pencarian

Selain pasutri tersebut, satu terdakwa lain yakni Zulkifli (51) yang juga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, turut divonis penjara seumur hidup.

Ketiganya merupakan terdakwa dalam satu perkara yang sama dan ditangkap secara bersamaan di Bandara RHF pada Juli 2025 lalu.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan subsider Pasal 112 ayat (1), karena menjadi perantara dalam peredaran narkotika dengan berat melebihi 5 gram.

Baca juga: Selundupkan 5 Kilogram Sabu, 3 Penumpang Ditangkap di Bandara RHF Tanjungpinang

Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan para terdakwa tergolong serius karena membawa narkotika dalam jumlah besar, serta dilakukan dengan cara menyembunyikan barang haram tersebut di tubuh mereka.

“Perbuatan para terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak generasi bangsa,” ujar hakim dalam persidangan.

Fakta persidangan mengungkap, Muhammad Khairul yang hendak terbang menuju Jakarta, membawa sabu titipan pihak lain Sementara istrinya, Dahlia, yang diketahui merupakan ibu rumah tangga di Malaysia, turut berperan aktif sebagai perantara.

Baca juga: Selundupkan Narkoba Berbentuk Liquid Vape, WNA Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa. Setelah mendengarkan pembelaan dari masing-masing terdakwa, saksi, dan bukti, JPU tetap menyatakan tetap pada tuntutan.

Kasus ini bermula dari penangkapan tiga WNA asal Malaysia di Bandara RHF Tanjungpinang oleh tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Tanjungpinang, BNN Provinsi Kepri, Lanud RHF, Avsec Bandara, serta Polsek Bandara RHF. Ketiganya ditangkap saat hendak menaiki pesawat Batik Air rute Tanjungpinang–Jakarta pada Kamis, 3 Juli 2025 lalu.

Dalam pemeriksaan awal di ruang Avsec Bandara RHF, petugas menemukan empat paket plastik bening berisi kristal putih yang disembunyikan di bagian paha dan bawah perut para pelaku. Hasil uji laboratorium memastikan barang tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan total berat 3,7 kilogram.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait