Medianesia.id, Tanjungpinang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri akan menggelar paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur Kepri periode 2016-2021, Rabu (3/2/2021).
Salinan undangan paripurna tersebut berakhirnya masa jabatan Isdianto, sebagai Gubernur Kepri itu ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, Dewi Kumalasari.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan AKD Setwan DPRD Kepri, Benito Masnura membenarkan hal tersebut. Menurutnyam, pimpinan itu kolektif kolegial.
“Dan berhubung Pak Ketua (Jumaga Nadeak,red) izin berhalangan hadir, jadi Bu Dewi sebagai Waka I yang akan memimpin sidang,” jelasnya.
Sebelumnya, pengisian posisi Gubernur Kepri menjelang pengumuman hasil gugatan di MK, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan, Kemendagri masih merumuskan sejumlah alternatif untuk mengisi potensi kekosongan jabatan tersebut.
“Saat ini sedang dibahas dengan intens, bisa saja nanti akan ada Plt atau Plh, dan lain sebagainya, sesuai aturan perundang-undangan,” katanya.
Disampaikannya juga, untuk pejabat yang nantinya akan ditunjuk sebagai Plt atau Plh selama masa kekosongan jabatan itu, tidak mutlak akan diisi oleh pejabat dari Kemendagri.
Namun, dapat juga diisi oleh pejabat di daerah. Ketika disinggung, apakah akan ada peluang jika posisi Plt atau Plh itu nantinya akan diisi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri. Benni mengatakan, tak menutup kemungkinan peluang itu akan terjadi.
“Beberapa kemungkinan bisa terjadi, tergantung cepat atau lambatnya putusan MK,” sebutnya. (HK/Iman)
Komentar