Medianesia.id, Batam– Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Batam memberikan peringatan dini bagi peserta Pilkada 2024, karena sudah memasuki masa tenang.
“Masa tenang Pilkada serentak 2024 resmi dimulai pada Minggu (24/11/2024) hingga Selasa (26/11/2024),” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Batam Syailendra Reza, Minggu (24/11/2024)
Menyakapi ini, Bawaslu mengingatkan semua peserta Pilkada untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun, termasuk di media massa maupun media sosial.
“Kami telah menyiapkan langkah pengawasan ketat, termasuk patroli siber untuk memantau aktivitas daring selama masa tenang,” tegasnya.
Lebih lanjut katanya, pihaknya juga akan memonitor akun resmi peserta Pilkada dan akun pribadi mereka. Segala bentuk kampanye, baik itu iklan, publikasi rekam jejak.
“Ataupun pemberitaan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pilkada, tidak diperbolehkan selama masa tenang,” tegasnya lagi.
Ia menambahkan, larangan ini merujuk pada Pasal 56 Ayat (4) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Aturan tersebut dengan tegas menyatakan bahwa media cetak, daring, sosial, dan lembaga penyiaran.
“Semuanya tidak diperbolehkan menyajikan konten berbau kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang,” paparnya.
Selain pengawasan siber, Bawaslu juga akan bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di ruang publik.
“Tim pemenangan diwajibkan menurunkan APK secara mandiri sebelum masa tenang. Jika tidak dilakukan, Bawaslu dan KPU akan mengambil langkah penertiban sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Reza.
Seperti diketahui, Pada Rabu, 27 November 2024, warga Kota Batam akan memberikan suara mereka untuk memilih pemimpin Kota Batam untuk lima tahun kedepan.(*)
Editor : Ags





