Medianesia.id, Batam – Sebanyak 230 Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), dipulangkan atau deportasi dari Semenanjung Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau.
Pemulangan ini difasilitasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Kamis (12/6/2025).
Deportan terdiri dari 156 pria, 67 wanita, 2 anak laki-laki, dan 5 anak perempuan. Mereka berasal dari tujuh Depot Imigrasi Malaysia, antara lain Bukit Jalil, Kuala Lumpur (39 orang), Lenggeng, Negeri Sembilan (19 orang), Tanah Merah, Kelantan (6 orang), Langkap.
Selanjutnya, Perak (24 orang), Baranang, Selangor (23 orang), Semenyih, Selangor (7 orang) serta Pekan Nenas, Johor (112 orang).
Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang melalui pelabuhan berbeda, gelombang pertama sebanyak 81 orang yang terdiri dari 48 pria dan 33 wanita.
Mereka berangkat pukul 11.45 dari Pelabuhan Internasional Stulang Laut Johor ke Batam Centre.
Selanjutnya, gelombang kedua sebanyak 149 orang yang terdiri dari 109 pria dan 34 wanita serta 7 anak-anak. Mereka berangkat pukul 12.30 dari Pelabuhan Pasir Gudang Johor ke Batam Centre.
Sebagian dari deportan ini termasuk dalam Program Penghantaran Pulang Tahanan WNI yang digagas oleh Imigrasi Malaysia sejak Desember 2024.
Program ini menargetkan pemulangan 7.200 WNI dalam 2 tahun. Hingga Juni 2025, sebanyak 852 WNI telah dipulangkan lewat skema ini.
Selanjutnya, mereka akan ditampung di Tempat Singgah Sementara milik P4MI Batam untuk proses pemulangan ke daerah asal.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Leny Marliani, menyampaikan bahwa pemulangan ini adalah bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada WNI di luar negeri.
“Kami imbau masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar mematuhi prosedur resmi untuk menghindari deportasi dan masalah hukum lainnya,” tegas Leny.(*)
Editor: Brp