“Tadi saya tanya sama bapak habis rapat, ‘Pak gimana kalau Kaesang maju Wagub Jakarta?’ ‘Waduh gitu, jangan Pak Zul’ katanya,” ungkap Zulhas di Kantor DPP PAN, Jakarta, kemarin.
Zulhas menjelaskan, aturan batas usia pencalonan kepala daerah telah diubah oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 30 tahun saat dilantik. Meski begitu, Jokowi tetap bersikeras melarang Kaesang untuk maju.
“Sekarang sudah boleh, Pak. Digugat. ‘Jangan Pak Zul’. Kira-kira itu,” kata Zulhas menirukan ucapan Jokowi.
Terkait putusan MA yang memungkinkan Kaesang untuk diusung menjadi calon gubernur atau wakil gubernur, Jokowi sendiri mengaku belum membaca putusan tersebut. Ia menyarankan awak media untuk menanyakan hal itu langsung ke MA.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, pada 30 Mei 2024 lalu. (Ism)
Editor: Brp





