Medianesia.id, Batam-DPRD Kota Batam telah menetapkan jadwal pelantikan 50 legislator DPRD Batam priode 2024-2029 adalah pada 29 Agustus 2024 mendatang.
Meskipun demikian, prosesi ini akan dilaksanakan apabila sudah ada petunjuk dari Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
“Proses persiapan terus berjalan, namun keputusan akhirya adalah menunggu petunjuk dari Kemendagri,” ujar Sekretaris DPRD Kota Batam, Ridwan Afandi, Rabu (17/7/2024)
Dijelaskannya, persiapan yang belum tuntas adalah mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari sebagian anggota DPRD terpilih.
“Menyikapi ini, kami sudah menyurati setiap fraksi untuk memastikan anggotanya segera melengkapi persyaratan tersebut,” tegasnya.
Muhammad Sjahri Papene, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, menjelaskan bahwa dari 10 partai politik yang berpartisipasi, baru 45 persen yang telah melaporkan LHKPN mereka sesuai ketentuan.
Proses verifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi salah satu kendala yang perlu diatasi dalam waktu dekat.
Baca Juga : KPK : Caleg Wajib Lapor LHKPN
“Parpol wajib menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, namun baru sebagian yang memenuhi kewajiban tersebut,” ungkapnya.(*)
Editor : Ags





