Medianesia.id, Tanjungpinang-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi Kepri masih menunggu terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU untuk pelaksaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“KPU Provinsi Kepri masih menunggu terbitnya PKPU terbaru dari KPU RI, sebagai dasar hukum penerapan putusan MK pada pendaftaran Pilkada nanti,” ujar Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Indrawan, pada prinsipnya KPU Provinsi Kepri juga akan mematuhi putusan-putusan hukum yang dibuat oleh MK terkait pendaftaran di Pilkada nanti.
“Sesuai dengan arahan Ketua KPU RI, kami akan mengikuti dua putusan MK tersebut dalam proses pencalonan dan dukungan calon kepala daerah di Pilkada 2024,” tegasnya.
Ditambahkannya, KPU Provinsi Kepri akan mulai membuka pendaftaran dari jalur partai politik (parpol) yang akan dilangsungkan dari 27-29 Agustus 2024.
“Pendaftaran akan mulai kita buka pada 27 Agustus 2024. Batas akhir pendaftaran adalah pada 29 Agustus 2024 nanti,” tutup Indrawan.
Pemerhati politik Provinsi Kepri, Zamzami A Karim mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas atau syarat dukungan parpol untuk calon kepala daerah bisa meredam kartel politik di Pilkada 2024 ini.
“Keputusan ini juga berpotensi menghindarkan Pilkada Kepri melawan kotak kosong. Karena syarat pencalonan kepala daerah dipermudah,” ucapnya.(*)
Editor : Ags





