Ditegaskannya, bagi Caleg terpilih, apabila tidak melaporkan ke LHKPN, sanksinya adalah nama yang bersangkutan tidak tercantum pada saat pelantikan calon terpilih.
“Sanksinya juga jelas, calon terpilih tidak akan tercantum pada saat pelantikan, apabila tidak menyerahkan laporan LHKPN pada waktu yang ditentukan,” tutupnya.(*)
Editor : Ags





