KPU Ultimatum Caleg DPRD Batam Terpilih

Kantor KPU Batam
Kantor KPU Batam di Sekupang, Batam. Foto : KPU Batam

Ditegaskannya, bagi Caleg terpilih, apabila tidak melaporkan ke LHKPN, sanksinya adalah nama yang bersangkutan tidak tercantum pada saat pelantikan calon terpilih.

“Sanksinya juga jelas, calon terpilih tidak akan tercantum pada saat pelantikan, apabila tidak menyerahkan laporan LHKPN pada waktu yang ditentukan,” tutupnya.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *