Lebih lanjut mantan Komisioner Bawaslu Kepri ini menambahkan, petugas pantarlih harus menguasai wilayah sasaran coklit dan turun langsung ke rumah-rumah warga. Hasil coklit bakal diserahkan ke PPS untuk selanjutnya ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024.
“Untuk honor, pantarlih mendapatkan honor sebesar Rp1 juta untuk kerja satu bulan,” jelasnya..
Indrawan memaparkan syarat calon pantarlih, antara lain Warga negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 17 tahun. Lalu berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani dan rohani, berpendidikan rendah SMA/sederajat. Serta tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Selanjutnya, menyertakan dokumen persyaratan pendaftaran, seperti surat pendaftaran sebagai calon pantarlih, lalu fotokopi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan ijazah sekolah menengah atas (SMA)/sederajat atau ijazah terakhir.
Kemudian daftar riwayat hidup, pas foto 4×6, serta surat pernyataan yang bersangkutan lengkap dengan materai dan ditandatangani.
“Jika dalam seleksi terbuka tak ada calon pantarlih mendaftar, maka PPS dapat menunjuk calon pantarlih untuk ditetapkan,” imbuh Indrawan. (Ism)
Editor: Brp





