Korupsi KPU Karimun, Penyedia Sebut Uang Proyek Mengalir ke Pejabat KPU

sidang korupsi kpu karimun
Sidang kasus dugaan korupsi kegiatan pengadaan dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu, 11 Maret 2026. Foto: Ismail

Medianesia, Tanjungpinang – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang, Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam perkara ini, empat terdakwa duduk di kursi pesakitan, yakni Netty Kurniawati selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Sekretaris KPU Karimun, Indra Junaidi sebagai pejabat pengadaan barang dan jasa, Akmal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Sumi Yanti yang menjabat bendahara.

Jaksa penuntut umum menghadirkan enam saksi dalam persidangan tersebut. Namun, hanya tiga orang yang hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Salah satu saksi, Aini Mustika, penyedia dari CV Ani Printing, mengungkapkan dirinya pernah menyerahkan uang kepada terdakwa Netty Kurniawati terkait proyek pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

Aini menjelaskan, awalnya ia mendapatkan pekerjaan pemasangan APK untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari KPU Kepri di wilayah Karimun.

Pihak KPU Kepri kemudian menyarankan agar penyedia berkoordinasi dengan KPU Karimun terkait titik lokasi pemasangan.

Dari koordinasi tersebut, saksi mengaku memperoleh pekerjaan tambahan untuk pemasangan, pemeliharaan hingga pembongkaran APK pasangan calon bupati dan wakil bupati Karimun dengan pagu anggaran sekitar Rp160 juta.

Dari pekerjaan itu, Aini mengaku telah menyerahkan uang kepada Netty Kurniawati dengan total mencapai Rp134 juta.

Uang tersebut, menurutnya, berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan, termasuk biaya pemasangan APK oleh PPK di sejumlah titik.

Menurut penjelasan saat itu, pemasangan perlu dilakukan oleh pihak yang dikenal oleh warga setempat agar tidak menimbulkan gangguan.

Namun setelah pekerjaan dilakukan, saksi menyebut ada pemasangan APK yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Sebagian umbul-umbul dipasang di pagar maupun ditempel di pohon, padahal sesuai spesifikasi seharusnya menggunakan tiang kayu.

Saat dikonfirmasi kepada terdakwa Netty, saksi mengaku mendapat penjelasan bahwa perubahan tersebut dilakukan karena waktu pengerjaan yang sangat terbatas.

“Katanya karena waktu sudah mepet,” ujar Aini.

Selain itu, setelah pekerjaan selesai, Aini juga mengaku Netty sempat menanyakan apakah masih ada fee atau bonus yang bisa diberikan dari pekerjaan tersebut.

“Namun tidak saya berikan, karena pekerjaan saya di sana justru minus,” katanya.

Baca juga: Empat Pejabat KPU Karimun Tersangka Korupsi Dana Hibah

Saksi lain, Eko Yulianto, ASN PPPK sekaligus pelaksana dari CV Duta Karya Utama, juga memberikan keterangan terkait proyek pengadaan dengan nilai kontrak sekitar Rp700 juta untuk 14 paket kegiatan.

Pengadaan tersebut meliputi berbagai perlengkapan kegiatan pemilihan seperti rompi parasut, seminar kit, dan perlengkapan lainnya. Di persidangan, Eko mengaku pernah memberikan uang kepada terdakwa Indra Junaidi.

“Saya pernah memberikan Rp5 juta dan Rp1,5 juta kepada Pak Indra,” ungkapnya.

Namun Eko menyebut pemberian uang tersebut berasal dari inisiatif pribadi. Uang Rp5 juta diberikan sebagai santunan atas musibah keluarga, sedangkan Rp1,5 juta diberikan setelah Indra menanyakan ketersediaan bingkisan air kaleng menjelang hari raya.

“Saya ditelepon Pak Indra apakah ada air kaleng hari raya, lalu saya kirimkan Rp1,5 juta,” katanya.

Saksi lainnya, Hadizon, pemilik CV Ukafresh yang menjadi penyedia alat tulis kantor (ATK), juga mengungkap adanya transaksi uang dengan pihak KPU Karimun.

Ia mengaku pernah memberikan pinjaman Rp1,2 juta kepada bendahara Sumi Yanti yang disebut atas permintaan terdakwa Netty Kurniawati. Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh terdakwa Sumi Yanti.

“Saya membantah bahwa itu pinjaman. Saya mengaku meminta uang Rp1,2 juta kepada saksi atas permintaan dari Ibu Netty,” Kaat Sumi Yanti.

Selain itu, Hadizon juga mengaku pernah diminta memberikan uang sebesar Rp1,5 juta oleh seorang terdakwa dengan alasan tertinggal pesawat. Uang tersebut kemudian dikembalikan setelah adanya pemeriksaan dari pihak kejaksaan.

Dalam kesaksiannya, Hadizon menjelaskan perusahaannya menangani pengadaan ATK rutin maupun pengadaan khusus saat pemilu dengan total sekitar Rp226 juta.

Perkara ini bermula ketika KPU Karimun menerima dana hibah dari APBD 2024 sebesar Rp16,5 miliar untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.

Dari jumlah tersebut, realisasi anggaran mencapai Rp15.272.374.126, sementara sisa anggaran sebesar Rp1.227.625.874 telah dikembalikan ke kas daerah pada 24 Maret 2025.

Dalam penyidikan, jaksa menduga para terdakwa melakukan sejumlah modus, mulai dari belanja fiktif, penggelembungan harga (mark-up) pada biaya sewa dan barang non-operasional, hingga praktik “pinjam bendera” dalam pengadaan barang.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,5 miliar.

Majelis hakim akan melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran kegiatan pemilu di KPU Karimun.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait