Ketua KPU RI Dilaporkan ke DKPP, Komnas Perempuan Minta Sistem Pemilu Diperbaiki 

Gedung KPU RI
Gedung KPU RI F. Istimewa

Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa laporan telah disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. 

Maria menegaskan bahwa tindakan Hasyim menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Sebagai penutup, ia berharap DKPP RI memberikan sanksi yang lebih tegas.

“Bukan hanya peringatan keras kepada Hasyim, namun adalah sanki yang lebih tegas,” tutupnya.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *