Kuasa Hukum korban, Maria Dianita Prosperianti, menjelaskan bahwa laporan telah disertai dengan bukti-bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim.
Maria menegaskan bahwa tindakan Hasyim menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Sebagai penutup, ia berharap DKPP RI memberikan sanksi yang lebih tegas.
“Bukan hanya peringatan keras kepada Hasyim, namun adalah sanki yang lebih tegas,” tutupnya.(*)
Editor : Ags





