Medianesia, Batam – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi chatbot berbasis kecerdasan artifisial (AI) Grok.
Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama yang mengambil langkah tegas terhadap platform AI demi menjaga ruang digital yang aman dan beretika.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa praktik pembuatan dan penyebaran konten deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia serta martabat warga negara.
Baca juga: ASN Wajib Tahu, Ini Fungsi dan Cara Kerja eKinerja BKN
“Pemerintah mengambil langkah pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok untuk melindungi perempuan, anak, dan masyarakat luas dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan melalui teknologi kecerdasan artifisial,” ujar Meutya dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.
Pemutusan akses tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan teknologi AI Grok untuk memproduksi dan menyebarkan konten pornografi berbasis deepfake.
Pemerintah menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan eksploitasi seksual digital, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Meutya menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi area tanpa pengawasan hukum.
Baca juga: Ancaman Keamanan di Balik Situs Streaming Ilegal, Pengguna Diminta Waspada
Penyalahgunaan teknologi AI untuk menghasilkan konten seksual non konsensual dinilai sebagai ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, serta nilai-nilai kemanusiaan.
Selain memutus akses sementara, Kemkomdigi juga meminta X sebagai pengelola platform untuk memberikan klarifikasi resmi dan bertanggung jawab atas dampak penggunaan teknologi Grok.
Pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik terkait.
Baca juga: Rusia Blokir Game Roblox, Puluhan Ribu Anak dan Remaja Sampaikan Protes ke Pemerintah
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang mewajibkan setiap platform digital memastikan layanannya tidak memuat atau memfasilitasi konten yang dilarang berdasarkan hukum di Indonesia.
Pakar keamanan siber dari Vaksincom, Alfons Tanujaya, menilai langkah pemerintah sudah tepat dan patut diapresiasi.
Menurutnya, Indonesia dapat menjadi pelopor dalam memastikan keamanan dan etika platform digital di tingkat global.
Baca juga: Traveler Wajib Punya DJI Neo 2, Drone Ringan untuk Dokumentasi Liburan
“Jika sebuah platform terbukti menimbulkan ancaman serius terhadap perempuan dan anak melalui eksploitasi pornografi digital, pemblokiran merupakan langkah yang wajar,” kata Alfons.
Ia menegaskan bahwa penyedia platform digital tidak dapat semata-mata mengejar keuntungan bisnis tanpa memperhatikan nilai moral, etika, dan hukum di negara tempat mereka beroperasi.
“Nilai moral setiap negara berbeda. Standar yang dianggap wajar di negara lain belum tentu sesuai dengan norma dan hukum di Indonesia. Platform global tidak bisa menerapkan satu standar untuk seluruh dunia,” ujarnya.(*)
Editor: Brp





