Hari Terakhir Urus Pindah Memilh, KPU Maksimalkan Layanan Hingga Pukul 23.59

Tahapan Pilkada Kepri 2024 Dimulai
Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, mengatakan Pilkada dilaksanakan 27 November 2024, namun tahapannya sudah berlangsung sejak Februari lalu . Foto: Ismail

Adapun syarat untuk mengurus pindah memilih yakni membawa KTP elektronik, kartu keluarga (KK), serta dokumen bukti pendukung menyesuaikan alasan pindah pemilih.

Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Kepri untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.500.974 pemilih.

Jumlah tersebut meningkat sebanyak 332.786 dibandingkan DPT Pilkada 2020 lalu sebanyak 1.168.188 pemilih. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *