Adapun syarat untuk mengurus pindah memilih yakni membawa KTP elektronik, kartu keluarga (KK), serta dokumen bukti pendukung menyesuaikan alasan pindah pemilih.
Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Kepri untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.500.974 pemilih.
Jumlah tersebut meningkat sebanyak 332.786 dibandingkan DPT Pilkada 2020 lalu sebanyak 1.168.188 pemilih. (Ism)
Editor : Brp





