Medianesia.id, Tanjungpinang – Hari ini merupakan batas terakhir pengurusan pindah tempat pemungutan suara (TPS) bagi pemilih.
Komisioner KPU Provinsi Kepulauan Riau, Priyo Handoko, mengungkapkan pihaknya membuka layanan pindah TPS hingga pukul 23.59 WIB.
Hal itu bertujuan memudahkan masyarakat yang hendak mengurus pemindahan tempat memilih pada Pemilu 14 Februari 2024 nanti.
“Khusus hari ini, Senin, 15 Januari 2024, kami tunggu sampai pukul 23.59,” ungkapnya.
Oleh karean itu, ia mengajak masyarakat mulai dari kalangan buruh, mahasiswa, santri, pelajar, dan warga yang pindah domisili untuk mengurus pindah memilih.
“Bisa langsung datang ke kantor KPU kabupaten/kota, kantor kecamatan (PPK), atau kantor kelurahan/desa (PPS),” ujar Priyo.