Medianesia.id, Batam – Demonstrasi pencari suaka di depan Kantor Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, dibubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri (PPLN).
Pembubaran ini dilakukan karena kegiatan itu dianggap sudah meresahkan warga.
“Kami menjaga agar tidak terjadi bentrok dengan warga, karena kalau dibiarkan kami tidak bisa menjamin akan terjadinya bentrok,” kata Pelaksana Harian Satuan Satgas PPLN Kota Batam Riama Manurung usai pembubaran demonstrasi, sebagaimana dilansir Antara.
Riama juga menjelaskan, banyak warga Batam yang mengirimkan surat kepada Satgas agar segera mengambil langkah tegas terhadap para pencari suaka ini karena sudah terlalu sering berdemonstrasi.
“Para pencari suaka ini sudah 27 kali melakukan demonstrasi selama tahun 2022, dan itu sudah meresahkan warga Batam. Itu yang kami khawatirkan pada aksi hari ini, warga itu datang ke lokasi demo,” kata dia.
Dia menyebutkan, dalam penyelesaian masalah pencari suaka ini, pihaknya sudah sering melakukan rapat dengan instansi terkait.
“Tapi kami ingatkan kembali bahwa kami tidak punya kewenangan, kami hanya menggesa Pemerintah Pusat agar segera memindahkan mereka ke daerah yang ada rudenim (rumah detensi imigrasi),” ucapnya.
Dia juga menegaskan, demonstrasi yang pencari suaka lakukan selama ini tidak berizin.
“Aturannya, mereka tidak diperbolehkan melakukan unjuk rasa, mereka tidak punya hak untuk melakukan unjuk rasa dan itu jelas aturannya,” ucapnya.
Pencari suaka di Batam itu menuntut agar Pemerintah Indonesia untuk segera memindahkan mereka ke negara ketiga semisal Amerika Serikat, Australia, dan Inggris. (ant/ilm)
Komentar