Sebab dari hasil mitigasi, PSU di Pemilu 2024 masih berpotensi terjadinya di Kabupaten Bintan.
“Berkaca 2019 lalu pernah terjadi PSU di Kecamatan Teluk Sebong dan Bintan Timur. Maka kami ingin memastikan pengawas TPS bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” jelasnya.
Dari hasil mitigasi, PSU berpotensi terjadi disebabkan sejumlah alasan, seperti banyaknya pemilih luar yang belum mengurus pindah piliha namun tetap mencoblos di TPS Bintan.
Kemudian, adanya kesalahan dari petugas KPPS yang tetap memberikan surat suara yang lengkap kepada pemilih pindahan.
Padahal, seharusnya pemilih pindahan hanya mendapatkan hak satu lembar surat suara saja, yaitu presiden dan wakil presiden.
“Maka agar itu tak terjadi. Kami berencana akan melibatkan KPPS dalam bimtek bersama PTPS,” katanya.





