Kendati demikian, ia melanjutkan, penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye diperbolehkan.
Asalkan, mendapatkan izin dari penanggungjawab tempat, dan hadir tanpa atribut kampanye.
Namun, apabila dalam pelaksanannya nanti ada peserta yang melanggar, maka Bawasalu akan menindak dan memberikan sanksi pidana sebagaimana dimaksud Pasal 521 UU 7/2017.
“Kesimpulannya penyelenggaraan kampanye tempat pendidikan atau kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintahan menjadi kegiatan yang dilarang apabila penyelenggara tidak memiliki izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan dilakukan dengan menghadirkan berbagai macam atribut kampanye,” terang Rosnawati. (Ism)
Editor : Brp





