ASN Wajib Tahu, Ini Fungsi dan Cara Kerja eKinerja BKN

ASN Wajib Tahu, Ini Fungsi dan Cara Kerja eKinerja BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengembangkan platform eKinerja BKN sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: tangkapan layar ASN Digital.

Medianesia, Batam – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengembangkan platform eKinerja BKN sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sistem digital ini menjadi instrumen utama dalam manajemen kinerja pegawai yang terintegrasi secara nasional.

Sistem ini dirancang sebagai sistem informasi pengelolaan kinerja ASN yang terhubung langsung dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).

Baca juga: Ancaman Keamanan di Balik Situs Streaming Ilegal, Pengguna Diminta Waspada

Melalui integrasi ini, pengelolaan data kepegawaian dilakukan secara sinkron dengan basis data nasional BKN, sehingga meminimalkan duplikasi data dan meningkatkan akurasi informasi.

Melalui platform tersebut, ASN dapat menyusun dan melaporkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), memantau kinerja tim, serta mendokumentasikan capaian kerja secara terukur.

Data yang tersaji dalam sistem menjadi dasar penilaian produktivitas pegawai secara objektif dan transparan.

Selain mendukung proses evaluasi kinerja, sistem ini juga berperan dalam percepatan layanan kepegawaian, seperti kenaikan pangkat dan pemberhentian.

Baca juga: Rusia Blokir Game Roblox, Puluhan Ribu Anak dan Remaja Sampaikan Protes ke Pemerintah

Seluruh proses dilakukan secara digital tanpa perlu pengunggahan dokumen manual karena sistem telah terhubung langsung dengan SIASN.

Bagi instansi pemerintah, platform ini memudahkan BKN untuk memantau beban kerja ASN secara real-time, penghitungan kebutuhan jabatan, serta pengambilan keputusan terkait promosi dan pengembangan karier.

Sistem ini juga mengakomodasi seluruh tahapan manajemen kinerja, mulai dari penyusunan SKP hingga konversi capaian menjadi angka kredit.

Implementasi sistem ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN, Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca juga: Traveler Wajib Punya DJI Neo 2, Drone Ringan untuk Dokumentasi Liburan

Untuk mengaksesnya, ASN dapat masuk melalui laman resmi https://kinerja.bkn.go.id, dengan menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) sebagai nama pengguna dan kata sandi yang sama dengan akun MySAPK.

Sistem ini terhubung langsung dengan data nasional ASN sehingga tidak memerlukan pembuatan akun baru.

Apabila mengalami kendala lupa kata sandi, ASN dapat melakukan pengaturan ulang melalui aplikasi MySAPK atau portal https://mysapk.bkn.go.id.

Akses eKinerja BKN juga tersedia melalui portal MyASN di https://asndigital.bkn.go.id, dengan memilih layanan eKinerja, yang dalam beberapa kasus memerlukan aktivasi Multi-Factor Authentication (MFA).(*)

Editor: Brp

Pos terkait