Medianesia.id, Karimun – Sebanyak 38.302 arsip dimusnahkan Stasiun Karantina Pertanian Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Puluhan ribu arsip tersebut merupakan arsip operasional berumur sekitar 7 tahun (2009-2015).
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenarator.
Pemusnahan tersebut disiarkan secara virtual dan turut disaksikan perwakilan sejumlah instansi terkait.
Arsip yang dimusnahkan itu terdiri dari 17.146 arsip operasional Karantina Pelepasan Hewan dan operasional Karantina Pelepasan Tumbuhan sebanyak 21.156 arsip.
Kepala Stasiun Karantina Pertanian kelas II Tanjungbalai Karimun, Willy Indra Yunan, mengatakan pemusnahan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
“Pemusnahan ini bertujuan agar tidak terdapat penumpukan arsip pada karantina,” ujar Willy Indra Yunan. (cr7)





