Medianesia, Karimun – Rapat paripurna DPRD Karimun membahas rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Karimun tahun anggaran 2021 batal digelar.
Sedianya paripurna itu akan digelar Senin (30/8/2021) kemarin namun batal digelar.
Ini merupakan untuk kedua kalinya batal digelar setelah yang pertama pada 26 Agustus lalu.
Wakil 2 Ketua DPRD Karimun Rasno, SE, MS.i yang dikonfirmasi membenarkan kabar paripurna APBD-P Karimun 2021 batal digelar, Senin.
Rasno menyebut pembatalan tersebut terpaksa dilakukan dikarenakan pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Karimun belum siap.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat kepada Bupati Karimun Aunur Rafiq untuk mengingatkan kepala daerah itu segera merampungkan proses.
Kalau tidak apalagi sampai membuat pengesahan APBD Perubahan Karimun 2021 melewati batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat, ia khawatir Karimun akan mendapat sanksi.
Sanksi paling keras berupa tidak diberikannya hak-hak semua anggota DPRD Karimun dan Bupati Karimun selama 6 bulan oleh pemerintah pusat.
“Konsekuensinya semua anggota DPRD Kabupaten Karimun bersama Bupati tidak dibayarkan hak-haknya selama enam bulan,” beber Rasno, Selasa (31/8/2021).
Rasno mengatakan target pengesahan APBD Perubahan pada 30 September nanti.
Setelah itu DPRD Karimun bersama Pemkab Karimun masuk ke pembahasan APBD Karimun 2022 yang ditargetkan selesai pada 30 November 2021.
“Mudah-mudahan dapat dikejar sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,” ucap Rasno.
Dikatakan Rasno, jika agenda tersebut tidak dapat dilaksanakan atau dengan kata lain pengesahan tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, DPRD akan tetap membahas sampai selesai.
Rasno juga mengatakan, semoga ada pengecualian jika dalam hal ini DPRD sudah menjalankan tahapan-tahapan yang telah ditentukan dalam jadwal, dengan harapan agar semua wakil rakyat terlepas dari konsekuensi tersebut.
“Yang jelas tahapan-tahapan di DPRD kan sudah kita lakukan dan sudah dibuat, lalu disampaikan ke Pemkab dalam hal ini Sekretariat Daerah dan sudah diserahkan kepada TAPD, hanya saja kesiapan mereka untuk menyampaikan ke DPRD belum ada, makanya tertunda lagi,” jelas Rasno.
Menurut Rasno, adapun tahapan sebelum pengesahan APBD Perubahan 2021 diawali dengan rancangan KUA PPAS, kemudian dilanjutkan dengan kesepakatan KUA PPAS, tahapan ketiga adalah Ranperda, dan terakhir atau keempat pengesahan.
“Sekarang tahapan pertama rancangan KUA PPAS belum masuk, sebenarnya jadwal sudah terlewati, kemudian kesepakatan juga jadwalnya sudah masuk tapi belum dapat disepakati karena belum dibahas kan. Selanjutnya kita mengejar kesempatan yang terakhir ini, ranperda. Harus masuk tepat waktu, sehingga target pengesahan APBD Perubahan 30 September dapat kita kejar sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Rasno. (cr7)





