Medianesia.id, Tanjungpinang – Sebanyak 22 Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan kelas 1 Tanjungpinang menerima program pembinaan yakni program asimilasi integrasi Cuti Bersyarat (CB), Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), dan Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (02/03)
Bertempat di Aula I Rutan Kelas I Tanjungpinang petugas Pegawai Bapas Tanjungpinang untuk melaksanakan litmas terhadap 22 WBP sebagai tindak lanjut permintaan Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Kepala rutan (Karutan) Tanjungpinang, Eri Erawan melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Moh Setiahadi membuka kegiatan dan menyampaikan arahan kepada WBP yang pada intinya memberikan penegasan bahwa.
Dikatakan, M. Setihadi untuk menerima CB, CMK dan PB itu merupakan bentuk pemberian dari Rutan Tanjungpinang dan merupakan pelayanan yang mana tanpa adanya biaya.
“pelayanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang bersih tanpa pungutan dan semua itu didapat dari WBP secara gratis” jelasnya
Ia mengatakan, untuk petugas rutan sebagai abdi negara yang telah mendapatkan gaji dari negara harus memberikan pelayanan yang prima, bersih, tulus dan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan dalam bentuk apapun.
“Untuk WBP dan penjamin WBP untuk tidak segan-segan melaporkan jika ada petugas atau oknum-oknum tertentu yang mengatas namakan Rutan maupun Bapas meminta imbalan dalam bentuk apapun terkait layanan litmas dan identitas pelapor pasti dijamin kerahasiaannya” tegasnya.
Diketahui, untuk 22 WBP yang menerima asimilasi CB,CMB dan PB setelah mememuhi beberapa persyaratan diantaranya telah menjalani Dua per Tiga masa pidana dengan ketentuan tidak kurang dari 9 bulan, memenuhi persyaratan substantif dan memenuhi syarat adminitratif.
Selain itu, juga memilik berkelakuan baik selama menjalani masa pidana tidak pernah mendapat julukan disiplin sekurang – kurangnya 6 bulan terakhir.
“Dan untuk 22 WBP itu rata – rata dalam perkara Pidana umum dan bukan residivis” tutupnya.(yuli)





