Medianesia.id, Jakarta– Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri atau PPLN Kuala Lumpur, Malaysia dinonaktifkan sementara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Penonaktifan itu terkait masalah dalam pendataan pemilih yang mengakibatkan pemungutan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) harus diulang,” ujar Ketua KPU, Hasyim Asy’ari dilansir dari Antara News, Senin (26/2/2024)
Dia menjelaskan pelaksanaan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur akan diambil alih oleh KPU RI. Nantinya juga ada beberapa anggota yang akan ditugaskan ke Kuala Lumpur.
“Kemudian didukung oleh tim sekretariat jenderal. Insya Allah kami akan berkoordinasi dengan kantor perwakilan di Kuala Lumpur,” katanya.
Menurut dia, langkah KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur adalah untuk melakukan pemutakhiran data pemilih.
Sebab, dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dilalukan coklit.
Hasyim menuturkan kendala dalam proses coklit itu lantaran alamat dari para pemilih. Dia menyebut hanya sekitar 62 ribu yang alamatnya dapat dikenali.





