medianesia.id, Jakarta– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (wapres).
Adapun gugatan ini dilayangkan oleh partai Solidaritas Indonesia (PSI). Substansi yang ingin mereka ajukan untuk dilakukan permohonan uji materi adalah pasal 169 huruf (q) UU Pemilu.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin (16/10/2023) dikutip dari Antara Kepri.
Anwar mengatakan bahwa mahkamah berkesimpulan permohonan yang diajukan oleh PSI tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Menurut mahkamah, 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, dan hak atas pengakuan.
Kemudian, tidak pula melanggar jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pengakuan yang sama di hadapan hukum, serta hak memeroleh kesempatan yang salam dalam pemerintahan
“Dengan demikian dalil para pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum seluruhnya ,” tutu hakim konstitusi Saldi Isra menjelaskan pertimbangan MK.(*)
Editor : Ags





