Tiga Daerah di Kepri Ajukan Sengketa Pilkada ke MK

Tiga Daerah di Kepri Ajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Medianesia.id, Tanjungpinang – Dari tujuh kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), tiga di antaranya resmi mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, mengungkapkan ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam. Pengajuan permohonan sengketa ini sudah teregister di MK.

“Kami tetap mendampingi KPU kabupaten/kota yang menghadapi persidangan, sementara kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU daerah,” ungkapnya, Senin, 16 Desember 2024.

Ia menegaskan, hingga saat ini tidak ada permohonan sengketa hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kepri 2024 yang teregister di MK.

Proses selanjutnya tinggal menunggu pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih pada 7 Februari 2025.

“Untuk bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2024 yang tidak bersengketa, sesuai jadwal, pelantikan akan dilaksanakan pada 10 Februari 2025,” tambahnya.

Menurut Ferry, KPU di tiga daerah yang menghadapi sengketa hasil Pilkada 2024 sudah siap menjalani proses persidangan.

Pendampingan teknis diberikan oleh KPU Kepri, sementara kuasa hukum telah disiapkan oleh masing-masing KPU daerah.

“Kami optimistis seluruh proses persidangan akan berjalan lancar. Semua pihak diharapkan dapat menghormati keputusan MK sebagai lembaga hukum tertinggi dalam sengketa pemilu,” pungkas Ferry.

Berikut pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada 2024 yang terdata di laman www.mkri.id :

Kabupaten Bintan
Permohonan diajukan pada 10 Desember 2024 oleh Budi Prasetyo, pemantau Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bintan, dengan kuasa hukum Agung Ramadhan Saputra. Pokok sengketa berfokus pada perselisihan hasil pemilihan.

Kabupaten Lingga
Pengajuan dilakukan pada 9 Desember 2024 oleh pasangan calon nomor urut 02, Alias Wello dan Muhammad Ishak, dengan kuasa hukum Dwi Amelia Permata dan tim. Pokok permohonan juga terkait perselisihan hasil pemilihan.

Kota Batam
Permohonan diajukan pada 9 Desember 2024 oleh pasangan calon nomor urut 01, Nuryanto dan Hardi Selamat Hood, dengan kuasa hukum Khoirul Akbar dan tim. Sengketa juga berkaitan dengan hasil pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Batam.(Ism)

Editor: Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *