Medianesia.id, Batam – Keputusan Gubernur Kepri, Ansar Ahmad melepas seluruh jalan provinsi ke Pemko Batam ditentang Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kepri, Widiastadi Nugroho.
Menurut Widiastadi Nugroho, kebijakan Gubernur tersebut bertentangan dengan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri). Menyikapi ini, Komisi III akan memanggil Pemprov Kepri pada pekan ini.
“Jalan provinsi tentunya sudah tercatat dalam daftar aset daerah. Tentu tidak bisa sembarangan Pemprov Kepri bisa melepaskannnya,” ujar Widiastasi Nugroho, Senin (15/5/2023)
Baca Juga : Pemprov Lepaskan Seluruh Jalan Provinsi di Kota Batam ke Pemko Batam
Politisi PDI Perjuangan ini mengaskan, teknis pelepasan aset daerah harus merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Daerah.
“Aturan itu lalu diubah menjadi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Pelepasan aset daerah yg nilainya Rp5 M keatas harus persetujuan,” tegasnya.
Atas dasar inilah, DPRD Provinsi Kepri melalui Komisi III akan meminta penjelasan Pemprov Kepri pada pekan ini. Lebih lanjut katanya, keputusan Gubernur terkesan dipaksakan.
Baca Juga : Ketua Komisi III Desak Pemprov Kepri Bergegas, Tuntaskan Kerusakan Jalan S Parman Piayu
“Karena etisnya harus melalui persetujuan dewan,” tegasnya lagi.
Komisi III DPRD Provinsi Kepri menentang keputusan yang telah dibuat oleh Gubernur Kepri ini, karena walau bagaimanpun, Batam adalah merupakan bagian dari Provinsi Kepri.
Sehingga tidak bisa dilepaskan begitu saja. Meskipun Batam adalah kawasan Free Trade Zone (FTZ). Baginya, ini tidak bisa dijadikan satu alasan.
Baca Juga : Ansar-Rudi Berbalas Pantun Soal Pembangunan Jalan di Batam
“Keputusan yang telah dibuat Gubernur juga akan sangat menghambat kerja-kerja wakil rakyat, khususnya dapil Batam,” tutupnya.
Penulis : Ags
Editor : Ags





