Adapun denda setiap kendaraan yang telat membayar pajak, yaitu kendaraan roda dua sebesar Rp8 ribu per bulan. Sementara untuk kendaraan roda empat senilai Rp35 ribu per bulan.
Oleh karena itu, Nurfashanty mengajak masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Sebab, uang hasil pajak tersebut akan digunakan untuk membangun Provinsi Kepri, khususnya Tanjungpinang.
“Jadi kita sangat mengharapkan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu. Karena hasil pajak ini untuk pembangunan Kepri,” tutupnya. (Ism)
Editor: Brp





