Tak Netral Jelang Pemilu, Mendagri Copot Jabatan Pj Bupati Kampar

Pj Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024
Menteri dalam negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri

Medianesia.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mencopot Pj Bupati Kampar, Muhammad Firdaus, dari jabatannya karena diduga tidak netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Pencopotan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6598 Tahun 2023 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati Kampar.

“Salah satu alasannya soal itu (Tidak Netral),” kata Tito Karnavian, Selasa (19/12).

Lebih lanjut Tito menjelaskan, pemberhentian Muhammad Firdaus ini lantaran pihaknya banyak menerima laporan mengenai adanya penjabat kepala daerah yang tidak netral.

Berangkat dari laporan tersebut, Kemendagri lalu memerintahkan Inspektorat mengumpulkan bukti guna memastikan laporan tersebut.

“Laporan-laporan yang masuk tentang ada yang tidak netral, yang sudah viral di video segala macam memang ada,” sebutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *