medianesia.id, Tanjungpinang-Partai politik ditingkat Provinsi akan mendapatkan dana bantuan partai politik di tahun 2024 mendatang dari Pemprov Kepri.
“Dana bantuan partai politik daerah itu pada tahun 2024 naik menjadi Rp5.000 per suara dibanding tahun 2023 sebesar Rp3.500 per suara,” ujar Kepala Kesbangpol Provinsi Kepri, Raja Heri Mokhrizal, Sabtu (16/9/2023)
Dijelaskannya, kenaikan dana bantuan tersebut berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan Pemprov Kepri yang menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Adapun salah satu alasan kenaikan ini bertujuan meningkatkan semangat berdemokrasi di Provinsi Kepri,” jelasnya.
Karena partai politik tentu membutuhkan biaya operasional untuk melaksanakan berbagai kegiatan politik, seperti memberikan sosialisasi hingga edukasi terkait kepemiluan terhadap masyarakat/pemilih.
“Ini juga diharapkan berdampak pada peningkatan indeks demokrasi Provinsi Kepri yang belakangan mengalami penurunan,” jelasnya lagi.
Dikatakannya, total anggaran bantuan partai politik yang diusulkan pada APBD tahun 2024 sekitar Rp5 miliar untuk 17 partai politik peserta Pemilu 2024.
“Dengan perkiraan partisipasi pemilih sebesar 70 persen dari total 1,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) di Provinsi Kepri,” paparnya.





