<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>sabu Archives - Medianesia.id</title>
	<atom:link href="https://medianesia.id/tag/sabu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link></link>
	<description>Berita Terbaru Hari Ini Kepri dan Indonesia</description>
	<lastBuildDate>Fri, 17 Apr 2026 09:50:44 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://medianesia.id/wp-content/uploads/2025/06/cropped-cropped-Logo-medianesia-kecill-1-32x32.png</url>
	<title>sabu Archives - Medianesia.id</title>
	<link></link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Polisi Dalami Dua Kasus Narkoba di RHF dan SBP, Total Sabu Hampir 3 Kg Diamankan</title>
		<link>https://medianesia.id/polisi-dalami-dua-kasus-narkoba-di-rhf-dan-sbp-total-sabu-hampir-3-kg-diamankan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 09:50:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bandara RHF]]></category>
		<category><![CDATA[ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Pelabuhan SBP]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[Polresta Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[satresnarkoba]]></category>
		<category><![CDATA[tanjungpinang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=80573</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Tanjungpinang &#8211; Polresta Tanjungpinang masih mendalami dua kasus penyelundupan narkotika yang terungkap di Bandara&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-dalami-dua-kasus-narkoba-di-rhf-dan-sbp-total-sabu-hampir-3-kg-diamankan/">Polisi Dalami Dua Kasus Narkoba di RHF dan SBP, Total Sabu Hampir 3 Kg Diamankan</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Tanjungpinang</strong> &#8211; Polresta Tanjungpinang masih mendalami dua kasus penyelundupan narkotika yang terungkap di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) dan Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).</p>
<p>Kapolresta <a href="https://medianesia.id/tanjungpinang-kota-sejarah-budaya-melayu-dan-perkembangan-terkini/">Tanjungpinang</a>, Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, mengatakan pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci terkait kasus tersebut karena masih dalam tahap pengembangan.</p>
<p>“Anggota kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” ujarnya, Jumat, 17 April 2026.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/golkar-kepri-gelar-musda-v-sekjen-dpp-dijadwalkan-hadir/">Golkar Kepri Gelar Musda V, Sekjen DPP Dijadwalkan Hadir</a></strong></p>
<p>Ia menjelaskan, dari dua lokasi berbeda tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti narkotika dalam jumlah besar.</p>
<p>Di Bandara RHF, petugas menemukan sabu seberat 691 gram melalui pemeriksaan kargo. Sementara di Pelabuhan SBP, diamankan sekitar 2 kilogram sabu serta ribuan butir pil ekstasi.</p>
<p>Seluruh barang bukti tersebut telah diserahkan dari pihak bandara dan Bea Cukai kepada Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-2-kg-sabu-di-sbp-tanjungpinang/">Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di SBP Tanjungpinang</a></strong></p>
<p>Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.</p>
<p>“Masih kami dalami semuanya, termasuk asal pelaku dan jaringan di belakangnya. Nanti akan kami sampaikan secara lengkap saat rilis resmi,” jelasnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/penyelundupan-691-gram-sabu-via-kargo-bandara-rhf-tanjungpinang-digagalkan/">Penyelundupan 691 Gram Sabu via Kargo Bandara RHF Tanjungpinang Digagalkan</a></strong></p>
<p>Indra menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam menyampaikan informasi kepada publik sebelum seluruh fakta dan data terverifikasi secara menyeluruh.</p>
<p>“Kemungkinan pekan depan akan kami rilis. Kita pastikan dulu semua jelas,” pungkasnya.(Mhd)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polisi-dalami-dua-kasus-narkoba-di-rhf-dan-sbp-total-sabu-hampir-3-kg-diamankan/">Polisi Dalami Dua Kasus Narkoba di RHF dan SBP, Total Sabu Hampir 3 Kg Diamankan</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Nelayan di Anambas Ditangkap Polisi, Diduga Miliki 58,33 Gram Sabu</title>
		<link>https://medianesia.id/nelayan-di-anambas-ditangkap-polisi-diduga-miliki-5833-gram-sabu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 31 Jan 2026 12:34:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[anambas]]></category>
		<category><![CDATA[kasus narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[polres kepulauan anambas]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[satresnarkoba]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=78506</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Batam &#8211; Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas diamankan kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/nelayan-di-anambas-ditangkap-polisi-diduga-miliki-5833-gram-sabu/">Nelayan di Anambas Ditangkap Polisi, Diduga Miliki 58,33 Gram Sabu</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Batam</strong> &#8211; Seorang nelayan di Kabupaten Kepulauan Anambas diamankan kepolisian atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat puluhan gram. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas.</p>
<p>Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara narkotika yang sebelumnya diungkap pada 8 Januari 2026.</p>
<p>Dari pengembangan itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (33) pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/polda-kepri-gagalkan-penyelundupan-hampir-70-ton-daging-beku-di-perairan-karimun/">Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Hampir 70 Ton Daging Beku di Perairan Karimun</a><br />
</strong></p>
<p>Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berlokasi di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas.</p>
<p>Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.</p>
<p>Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening berukuran besar berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 58,33 gram, satu buah tas ransel berwarna hitam, serta satu unit telepon genggam.</p>
<p>Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah kepulauan.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/selundupkan-narkoba-berbentuk-liquid-vape-wna-malaysia-divonis-15-tahun-penjara/">Selundupkan Narkoba Berbentuk Liquid Vape, WNA Malaysia Divonis 15 Tahun Penjara</a></strong></p>
<p>Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/nelayan-di-anambas-ditangkap-polisi-diduga-miliki-5833-gram-sabu/">Nelayan di Anambas Ditangkap Polisi, Diduga Miliki 58,33 Gram Sabu</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Selundupkan 3,4 Sabu di Bandara RHF Tanjungpinang, Tiga WNA Malaysia Dituntut Penjara Seumur Hidup</title>
		<link>https://medianesia.id/selundupkan-34-sabu-di-bandara-rhf-tanjungpinang-tiga-wna-malaysia-dituntut-penjara-seumur-hidup/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 21 Jan 2026 01:19:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BNNP Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[PN Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[WNA Malaysia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=78319</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Tanjungpinang – Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga warga negara asing (WNA) Malaysia dengan hukuman&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/selundupkan-34-sabu-di-bandara-rhf-tanjungpinang-tiga-wna-malaysia-dituntut-penjara-seumur-hidup/">Selundupkan 3,4 Sabu di Bandara RHF Tanjungpinang, Tiga WNA Malaysia Dituntut Penjara Seumur Hidup</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Tanjungpinang</strong> – Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga warga negara asing (WNA) Malaysia dengan hukuman seumur hidup atas penyelundupan 3,4 Kg sabu di Bandara Raja Haji Fisabillah, Tanjungpinang.</p>
<p>Sidang perkara tindak pidana narkotika golongan I ini digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (20/1/2026).</p>
<p>Ketiga terdakwa WNA Malaysia ini yakni Muhammad Khairul, Zulkifli alias Joey serta Dahlia. Perkara ini ditangani dengan sistem splitting atau pemisahan berkas perkara pidana.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/remaja-di-tanjungpinang-nyaris-diamuk-masa-usai-kepergok-curi-helm/">Remaja di Tanjungpinang Nyaris Diamuk Masa usai Kepergok Curi Helm</a></strong></p>
<p>Berdasarkan fakta persidangan, kasus bermula pada 1 Juli 2025 saat Muhammad Khairul dihubungi seorang buronan berinisial Muhammad Fizwan alias Wan untuk membawa narkotika jenis sabu ke Jakarta.</p>
<p>Keesokan harinya, 2 Juli 2025, Muhammad Khairul bersama istrinya, Dahlia, menerima tujuh paket sabu di Johor Bahru, Malaysia.</p>
<p>Keduanya juga menerima uang sebesar Rp5 juta untuk biaya perjalanan.</p>
<p>Dalam menjalankan aksinya, Muhammad Khairul menyembunyikan sabu dengan cara melingkarkannya di bagian perut dan celana dalam.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/mutasi-polresta-tanjungpinang-kasatreskrim-dan-sejumlah-kasat-diganti/">Mutasi Polresta Tanjungpinang, Kasatreskrim dan Sejumlah Kasat Diganti</a></strong></p>
<p>Para terdakwa kemudian berangkat menuju Tanjungpinang dan sempat menginap di Hotel Nite &amp; Day.</p>
<p>Pada 3 Juli 2025, mereka bertemu dengan Zulkifli alias Joey. Pada hari yang sama, ketiga terdakwa diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) di Bandara Raja Haji Fisabilillah Tanjungpinang.</p>
<p>Hasil pemeriksaan barang bukti menyatakan narkotika tersebut positif mengandung metamfetamin berdasarkan laporan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam dengan nomor LHU.085.K.05.16.25.0225 tertanggal 14 Juli 2025.</p>
<p>Jaksa menyatakan para terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Senopati mengatakan dalam penuntutan, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga menerapkan ketentuan KUHP baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan memperhatikan penyesuaian pidana dan hak-hak terdakwa.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/ubah-stigma-seramnya-meja-hijau-pn-tanjungpinang-buka-ruang-edukasi-hukum-bagi-pelajar/">Ubah Stigma Seramnya Meja Hijau, PN Tanjungpinang Buka Ruang Edukasi Hukum bagi Pelajar</a></strong></p>
<p>Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Muhammad Khairul bin Shawal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat dalam peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.</p>
<p>&#8220;Jaksa menuntut pidana penjara seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,&#8221; ujar Seno dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Barang bukti atas nama Muhammad Khairul berupa narkotika jenis sabu seberat 1.207,5 gram, satu unit handphone Redmi A3 warna hitam, serta dokumen boarding pass dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan. Sementara paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada terdakwa.</p>
<p>Tuntutan serupa juga dibacakan terhadap Zulkifli alias Joey bin Kerneni.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/mahasiswi-di-tanjungpinang-jadi-tersangka-pemerasan-modus-video-asusila/">Mahasiswi di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pemerasan Modus Video Asusila</a></strong></p>
<p>Ia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana yang sama dan dituntut pidana penjara seumur hidup. Barang bukti berupa sabu seberat 1.781,44 gram, satu unit handphone iPhone 7 Plus warna hitam, serta dokumen boarding pass dirampas dan dimusnahkan, sedangkan paspor dan kartu identitas dikembalikan.</p>
<p>Sementara itu, terdakwa Dahlia binti Rofie (alm) juga dituntut pidana penjara seumur hidup setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam permufakatan jahat peredaran narkotika.</p>
<p>Barang bukti berupa sabu seberat 458,42 gram, satu unit handphone Poco X7 warna hijau tosca, serta dokumen boarding pass dirampas dan dimusnahkan, dengan paspor dan kartu identitas dikembalikan kepada terdakwa.</p>
<p>Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menegaskan bahwa penerapan KUHP baru dalam perkara ini dilakukan dengan tetap memperhatikan hak-hak hukum para terdakwa serta prinsip perlindungan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/selundupkan-34-sabu-di-bandara-rhf-tanjungpinang-tiga-wna-malaysia-dituntut-penjara-seumur-hidup/">Selundupkan 3,4 Sabu di Bandara RHF Tanjungpinang, Tiga WNA Malaysia Dituntut Penjara Seumur Hidup</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,7 Kg, Amankan Empat Pelaku</title>
		<link>https://medianesia.id/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-sabu-17-kg-amankan-empat-pelaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Dec 2025 06:19:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Riau]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[penindakan]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=77448</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Batam – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu seberat 1,7 kg.&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-sabu-17-kg-amankan-empat-pelaku/">Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,7 Kg, Amankan Empat Pelaku</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Batam</strong> – Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan sabu seberat 1,7 kg. Pengungkapan ini dilakukan di Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan Ferry International Harbour Bay.</p>
<p>Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan penindakan pertama terjadi pada Sabtu (22/11/2025) di Bandara Hang Nadim.</p>
<p>Petugas mencurigai seorang penumpang berinisial AW (27) rute Batam – Surabaya saat melewati pemeriksaan kabin terminal domestik.</p>
<p><strong>Baca juga: <!--StartFragment --><a href="https://medianesia.id/barang-tanpa-dokumen-marak-bea-cukai-batam-lakukan-penindakan-beruntun/"><span class="cf0">Barang Tanpa Dokumen Marak, Bea Cukai Batam Lakukan Penindakan Beruntun</span></a></strong></p>
<p><!--EndFragment --></p>
<p>&#8220;Dari pemeriksaan mendalam, ditemukan dua bungkus plastik berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 602 gram di bagian insole sepatu AW,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia mengatakan pengembangan kasus bersama BNNP Kepri kemudian mengarah pada AH (50), kaki tangan pengendali jaringan di kawasan Bengkong, Batam.</p>
<p>Di rumah AH ditemukan satu bungkus sabu seberat 666 gram. Kedua pelaku kini diproses hukum lebih lanjut oleh BNNP Kepri.</p>
<p>Menurut pengakuan AW, ia bekerja sebagai kuli bangunan dan diperintah oleh temannya, MH dari Madura, untuk mengambil sabu di Tanjung Balai Karimun dan membawanya ke Madura dengan imbalan Rp70 juta.</p>
<p>&#8220;Paket sabu yang ditemukan di rumah AH juga rencananya akan dikirim ke MH pada perjalanan berikutnya,&#8221; jelasnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <!--StartFragment --><a href="https://medianesia.id/pencurian-besi-penutup-selokan-marak-di-tanjungpinang-warga-resah/"><span class="cf0">Pencurian Besi Penutup Selokan Marak di Tanjungpinang, Warga Resah</span></a></strong></p>
<p><!--EndFragment --></p>
<p>Penindakan kedua terjadi pada Senin (24/11/2025) di Pelabuhan Ferry International Harbour Bay.</p>
<p>Petugas mencurigai dua penumpang Kapal MV. Putri Anggreni 02, yakni WNA asal Malaysia MA (30) dan WNI MF (31), yang baru tiba dari Puteri Harbour, Malaysia.</p>
<p>Pemeriksaan medis bersama Unit K-9 menemukan total 8 bungkus sabu seberat 529,7 gram yang disembunyikan di tubuh kedua pelaku.</p>
<p>Keduanya mengaku bekerja sebagai driver online di Malaysia dan menjadi kurir karena terlilit pinjaman online.</p>
<p>&#8220;Paket sabu tersebut diterima dari pengendali berinisial D, WNI yang tinggal di Malaysia, dan rencananya akan dibawa ke Malang dengan upah masing-masing Rp40 juta per pengantaran,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <!--StartFragment --><a href="https://medianesia.id/dua-orang-pppk-pemprov-kepri-ditangkap-karena-terlibat-peredaran-ganja-di-tanjungpinang/"><span class="cf0">Dua Orang PPPK Pemprov Kepri Ditangkap karena Terlibat Peredaran Ganja di Tanjungpinang</span></a></strong></p>
<p><!--EndFragment --></p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.</p>
<p>Muhtadi menyatakan total barang bukti sabu yang diamankan Bea Cukai Batam ini mampu menyelamatkan sekitar 9.000 orang dari bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi senilai Rp14 miliar.</p>
<p>“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden RI dan bentuk kolaborasi aparat penegak hukum di Kepulauan Riau. Kami akan terus memberantas berbagai modus operandi penyelundupan untuk melindungi masyarakat dari narkoba,” ujarnya.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-sabu-17-kg-amankan-empat-pelaku/">Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,7 Kg, Amankan Empat Pelaku</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Kepri Musnahkan 5,5 Kilogram Narkoba Hasil Tangkapan Oktober 2025</title>
		<link>https://medianesia.id/polda-kepri-musnahkan-55-kilogram-narkoba-hasil-tangkapan-oktober-2025/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 21 Nov 2025 04:48:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[pemusnahan narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polda kepri]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=77037</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polda-kepri-musnahkan-55-kilogram-narkoba-hasil-tangkapan-oktober-2025/">Polda Kepri Musnahkan 5,5 Kilogram Narkoba Hasil Tangkapan Oktober 2025</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="https://medianesia.id/">Medianesia.id</a>, <a href="https://medianesia.id/batam-kota-industri-wisata-bahari-dan-gerbang-internasional-di-kepri/">Batam</a></strong> – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober, Kamis, 20 November 2025.</p>
<p>Kegiatan berlangsung di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri dan dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan, dengan disaksikan perwakilan instansi terkait.</p>
<p>Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 9 laporan polisi dengan total 13 tersangka. Untuk narkotika jenis sabu kristal atau padat, jumlah keseluruhan yang disita mencapai 1.424,18 gram, dengan 1.388,3378 gram di antaranya dimusnahkan.</p>
<p>Sementara 35,0491 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan 0,7931 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/empat-pejabat-kpu-karimun-tersangka-korupsi-dana-hibah/">Empat Pejabat KPU Karimun Tersangka Korupsi Dana Hibah</a></strong></p>
<p>Sementara itu, total ganja yang disita mencapai 4.186,63 gram. Dari jumlah tersebut, sebanyak 4.151,63 gram dimusnahkan, 33,7391 gram untuk pembuktian di pengadilan, dan 1,2609 gram untuk pemeriksaan Labfor.</p>
<p>Kemudian untuk ekstasi, total barang bukti sebanyak 307 butir, dengan 292 butir dimusnahkan, 13 butir disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, dan 2 butir untuk Labfor.</p>
<p>AKBP Achmad Suherlan, menegaskan pemusnahan ini menjadi bukti komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memastikan seluruh barang bukti yang disita tidak disalahgunakan.</p>
<p>&#8220;Dari total barang bukti yang dimusnahkan, Polda Kepri mencatat penyelamatan sekitar 28.352 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika,&#8221; ujarnya.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/pura-pura-jadi-pembeli-pria-gasak-kalung-emas-di-batu-aji-batam/">Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gasak Kalung Emas di Batu Aji Batam</a></strong></p>
<p>Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan dengan metode berbeda untuk setiap jenis narkotika. Ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sabu dilarutkan ke dalam air panas, sementara ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan.</p>
<p>Seluruh proses dilakukan di hadapan para tamu undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.</p>
<p>Ke-13 tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p>Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bentuk komitmen kepolisian memerangi peredaran narkoba di wilayah Provinsi Kepri. Polda Kepri juga berkomitmen akan terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi melalui program P4GN. (Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/polda-kepri-musnahkan-55-kilogram-narkoba-hasil-tangkapan-oktober-2025/">Polda Kepri Musnahkan 5,5 Kilogram Narkoba Hasil Tangkapan Oktober 2025</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Kurir Sembunyikan Barang di Tubuh</title>
		<link>https://medianesia.id/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-narkoba-dari-malaysia-kurir-sembunyikan-barang-di-tubuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 30 Oct 2025 10:22:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai batam]]></category>
		<category><![CDATA[ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[minuman tanpa cukai]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=76347</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Batam &#8211; Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan Narkoba dari Malaysia di Pelabuhan Batam&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-narkoba-dari-malaysia-kurir-sembunyikan-barang-di-tubuh/">Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Kurir Sembunyikan Barang di Tubuh</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Batam</strong> &#8211; Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan Narkoba dari Malaysia di Pelabuhan Batam Centre, Rabu (29/10/2025).</p>
<p>Petugas menemukan narkotika seberat sekitar 475 gram yang dibawa penumpang kapal dari Malaysia.</p>
<p>Kasus ini terungkap saat tim K-9 Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan rutin terhadap kapal MV Citra Legacy 5 dari Stulang Laut, Malaysia.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/janji-bertemu-di-mantang-remaja-17-tahun-malah-hamil-4-bulan/">Janji Bertemu di Mantang, Remaja 17 Tahun Malah Hamil 4 Bulan</a></strong></p>
<p>Anjing pelacak K-9 Oriel memberikan sinyal terhadap seorang penumpang berinisial MM (46).</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pemeriksaan X-ray dan menemukan indikasi kuat penyelundupan narkotika.</p>
<p>Setelah dites urine, MM mengaku pernah mengonsumsi sabu beberapa hari sebelumnya.</p>
<p>Saat hendak dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan, pelaku sempat melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap di kawasan Taman Simpang Laluan Madani.</p>
<p>Hasil rontgen menunjukkan terdapat 10 bungkusan narkotika di dalam tubuh MM.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/order-michat-berujung-petaka-pria-di-batam-dikeroyok-dan-disekap-ke-kuburan-cina/">Order Michat Berujung Petaka, Pria di Batam Dikeroyok dan Disekap ke Kuburan Cina</a></strong></p>
<p>Paket tersebut terdiri atas lima bungkus sabu, empat bungkus ekstasi, dan satu bungkus cairan vape yang diduga mengandung etomidate.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, barang haram itu diketahui berasal dari Malaysia dan akan dikirim ke Lombok.</p>
<p>MM berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp45 juta untuk mengantarkan sembilan paket narkotika tersebut.</p>
<p>Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p>Aksi tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/bejat-ayah-di-sagulung-tega-cabuli-anak-kandungnya-sendiri/">Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri</a></strong></p>
<h2>Penegahan Minuman Beralkohol Tanpa Cukai</h2>
<p>Dalam kasus terpisah, petugas Bea Cukai menerima laporan dari sebuah perusahaan jasa titipan (PJT) terkait paket mencurigakan yang menimbulkan bau tajam.</p>
<p>Paket tersebut dikirim dari Gunung Sitoli, Sumatera Utara, menuju Batam dengan dokumen yang menyebutkan isi kiriman sebagai “Aksesoris Pengantin”.</p>
<p>Hasil pemeriksaan X-ray menunjukkan citra benda menyerupai botol.</p>
<p>Setelah dibuka, petugas menemukan 96 botol minuman beralkohol tanpa pita cukai yang dikemas menyerupai air mineral.</p>
<p>Barang tersebut langsung disegel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/modus-guru-privat-pria-di-tanjungpinang-cabuli-siswi-les-hingga-5-kali/">Modus Guru Privat, Pria di Tanjungpinang Cabuli Siswi Les hingga 5 Kali</a></strong></p>
<p>Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah menyatakan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan di seluruh jalur masuk Batam, baik pelabuhan internasional maupun jalur barang kiriman domestik.</p>
<p>“Kami tidak akan memberi ruang bagi upaya penyelundupan dalam bentuk apa pun. Setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan masyarakat akan kami tindak tegas,” ujar Zaky.</p>
<p>Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan seperti upaya penyelundupan Narkoba dari Malaysia ini  agar upaya pemberantasan penyelundupan dapat berjalan lebih optimal.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-narkoba-dari-malaysia-kurir-sembunyikan-barang-di-tubuh/">Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkoba dari Malaysia, Kurir Sembunyikan Barang di Tubuh</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Laboratorium Sabu di Tengah Tambak Udang Batam Dibongkar, Polisi Temukan 5,5 Kg Sabu</title>
		<link>https://medianesia.id/laboratorium-sabu-di-tengah-tambak-udang-batam-dibongkar-polisi-temukan-55-kg-sabu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 16 Sep 2025 09:07:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[kepri]]></category>
		<category><![CDATA[laboratorium sabu]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[polda kepri]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=74046</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri mengungkap aktivitas laboratorium sabu rumahan di kawasan&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/laboratorium-sabu-di-tengah-tambak-udang-batam-dibongkar-polisi-temukan-55-kg-sabu/">Laboratorium Sabu di Tengah Tambak Udang Batam Dibongkar, Polisi Temukan 5,5 Kg Sabu</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Medianesia, Batam</strong> – Direktorat Reserse Narkoba <a href="https://medianesia.id/tag/polda-kepri/">Polda Kepri</a> mengungkap aktivitas laboratorium sabu rumahan di kawasan Piayu, Batam.</p>
<p>Mereka melakukan pemurnian sabu kualitas rendah menjadi sabu siap edar atau biasa disebut londry sabu.</p>
<p>Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita 5,5 kilogram sabu dan ratusan gram pil ekstasi.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/batam-jadi-jalur-favorit-penyelundupan-ini-deretan-kasus-yang-dibongkar-bea-cukai/">Batam Jadi Jalur Favorit Penyelundupan? Ini Deretan Kasus yang Dibongkar Bea Cukai</a></strong></p>
<p>Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat pada Minggu (14/9/2025) mengenai dugaan peredaran narkotika di kawasan Kampung Madani, Kelurahan Muka Kuning.</p>
<p>Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menemukan laboratorium rumahan di area tambak udang, Kampung Sukadamai, Kecamatan Sei Beduk.</p>
<p>“Dari lokasi, petugas menyita 5.560,03 gram sabu dan 556,3 gram ekstasi. Dua orang tersangka, PO dan TST, berhasil diamankan,” kata Asep, Selasa (16/9/2025).</p>
<p>Menurut Asep, tersangka memilih lokasi tambak udang dan rumah yang cukup tersembunyi untuk menghindari perhatian warga.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/tiga-irt-di-bintan-nekat-gelapkan-mobil-rental-uangnya-dipakai-untuk-ini/">Tiga IRT di Bintan Nekat Gelapkan Mobil Rental, Uangnya Dipakai untuk Ini</a></strong></p>
<p>Di tempat itu, mereka memanaskan sabu berkualitas rendah dengan campuran cairan kimia agar terlihat seperti sabu berkualitas tinggi.</p>
<p>Sementara pil ekstasi yang ditemukan merupakan hasil daur ulang dari barang rusak yang dicetak ulang menggunakan alat khusus.</p>
<p>Hasil pemeriksaan mengungkap, bahan kimia dan peralatan produksi dikirim dari Pekanbaru oleh seseorang berinisial AR yang kini berstatus buron (DPO).</p>
<p>“Keduanya bukan hanya pengguna. Mereka sudah memproduksi narkoba lebih dari tiga minggu dan menyamarkannya di lokasi yang jauh dari pemukiman,” tambah Asep.</p>
<p><strong>Baca juga: <a href="https://medianesia.id/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-20-ton-pasir-timah-di-laut-natuna/">Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Pasir Timah di Laut Natuna</a></strong></p>
<p>Atas aktivitas laboratorium sabu, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.</p>
<p>“Dukungan masyarakat sangat penting agar jaringan narkoba di Batam bisa dibongkar sampai ke bandar besar,” tutup Kapolda.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/laboratorium-sabu-di-tengah-tambak-udang-batam-dibongkar-polisi-temukan-55-kg-sabu/">Laboratorium Sabu di Tengah Tambak Udang Batam Dibongkar, Polisi Temukan 5,5 Kg Sabu</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lain</title>
		<link>https://medianesia.id/kejari-tanjungpinang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-dan-tindak-pidana-lain/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 04:27:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[ekstasi]]></category>
		<category><![CDATA[ganja]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari tanjungpinang]]></category>
		<category><![CDATA[kokain]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[oharda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemusnahan barang bukti]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=72871</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Tanjungpinang &#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/kejari-tanjungpinang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-dan-tindak-pidana-lain/">Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lain</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://Medianesia.id"><strong>Medianesia.id, Tanjungpinang</strong> </a>&#8211; Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang memusnahkan berbagai barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis, 14 Agustus 2025.</p>
<p>Kepala Kejari Tanjungpinang, Rachmad Lubis, menyebut barang bukti tersebut berasal dari perkara yang ditangani sepanjang 2025. Mayoritas di antaranya adalah kasus narkotika.</p>
<p>&#8216;Total ada 25 perkara narkotika yang kami musnahkan barang buktinya, terdiri dari 35,79 gram kokain, 127,71 gram sabu, 69,73 gram ganja, dan 95 butir ekstasi,&#8221; ujar Rachmad.</p>
<p>Selain narkotika, terdapat 2 perkara orang dan harta benda (oharda) serta 1 perkara kepabeanan yang juga dimusnahkan barang buktinya.</p>
<p>Menurut Rachmad, pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan kewajiban setelah putusan inkrah, tetapi juga bentuk transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.</p>
<p>&#8220;Kegiatan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, sekaligus menjadi upaya pencegahan tindak pidana,&#8221; tegasnya.(Ism)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/kejari-tanjungpinang-musnahkan-barang-bukti-narkotika-dan-tindak-pidana-lain/">Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika dan Tindak Pidana Lain</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/ismail/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dan 266 Koli Barang Ilegal</title>
		<link>https://medianesia.id/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-sabu-dan-266-koli-barang-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 11:54:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[bandara hang nadim]]></category>
		<category><![CDATA[Barang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai batam]]></category>
		<category><![CDATA[kepri]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=72428</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam — Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan pada pekan ketiga Juli&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-sabu-dan-266-koli-barang-ilegal/">Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dan 266 Koli Barang Ilegal</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/batam/"><strong>Batam</strong></a> — Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan pada pekan ketiga Juli 2025.</p>
<p>Tindakan tersebut mencakup penyelundupan narkotika di Bandara Internasional Hang Nadim serta pengiriman barang ilegal melalui jalur laut di Perairan Batu Besar.</p>
<p>Penindakan pertama terjadi pada Selasa, 22 Juli 2025, terhadap seorang penumpang berinisial OT yang akan melakukan perjalanan udara rute Batam–Surabaya–Lombok.</p>
<p>Petugas mencurigai OT saat pemeriksaan x-ray, di mana ditemukan gerak-gerik tidak wajar serta adanya lilitan lakban di balik pakaian dalamnya.</p>
<p>“Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kami menemukan tiga bungkus kristal putih yang disembunyikan di area dubur,” ujar Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi.</p>
<p>Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kristal tersebut adalah narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan berat bruto 188,9 gram.</p>
<p>OT mengaku menerima perintah dari seseorang berinisial PI, yang dikenalnya di tempat hiburan malam di Tanjung Balai Karimun.</p>
<p>PI menjanjikan upah Rp5 juta per bungkus, serta menanggung biaya perjalanan dan penginapan.</p>
<p>OT juga sempat bertemu dengan pria berinisial SH, seorang residivis narkoba, yang menyerahkan barang tersebut sebelum keberangkatan.</p>
<p>Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada Polda Kepulauan Riau untuk penyidikan lebih lanjut.</p>
<p>Berdasarkan estimasi, penggagalan ini berpotensi menyelamatkan negara dari kerugian biaya rehabilitasi hingga Rp1,5 miliar.</p>
<p>Sementara itu, pada Senin malam, 21 Juli 2025, tim patroli laut Bea Cukai yang terdiri dari kapal BC 15028, BC 15041, dan BC 1403 melakukan penindakan terhadap kapal pengangkut barang tanpa dokumen di Perairan Batu Besar.</p>
<p>Informasi awal menyebutkan keberangkatan kapal Nasya dari wilayah Batam tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.</p>
<p>Sekitar pukul 22.00 WIB, kapal BC 1403 mendeteksi keberadaan kapal tersebut yang tengah menuju Tanjung Uban.</p>
<p>Setelah koordinasi dan pengejaran, tim berhasil menghentikan kapal di perairan tujuan.</p>
<p>Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal dinakhodai oleh S (38) dan dibantu oleh satu anak buah kapal, S (48).</p>
<p>Keduanya membawa 266 koli barang kiriman dari Batu Besar, Nongsa, ke Mentigi, Tanjung Uban. Tidak satu pun dari barang tersebut disertai dokumen kepabeanan yang sah.</p>
<p>“Kapal langsung diamankan dan dibawa ke dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan,” jelas Muhtadi. Kasus ini masih dalam tahap pendalaman untuk mengidentifikasi jenis barang, jalur distribusi, dan potensi pelanggaran lainnya.</p>
<p>Muhtadi menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan di bidang kepabeanan dan cukai. Ia mengimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk memahami dan mengikuti prosedur yang berlaku.</p>
<p>“Kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan tidak hanya menjaga kelancaran arus barang, tetapi juga berperan penting dalam perlindungan industri nasional dan perekonomian negara,” tutup Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-sabu-dan-266-koli-barang-ilegal/">Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Sabu dan 266 Koli Barang Ilegal</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tak Disangka, Musisi Asal Sumatera Jadi Kurir Narkoba, Ini Modusnya</title>
		<link>https://medianesia.id/tak-disangka-musisi-asal-sumatera-jadi-kurir-narkoba-ini-modusnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Medianesia]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Jun 2025 11:24:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[bandara hang nadim]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai]]></category>
		<category><![CDATA[BNN]]></category>
		<category><![CDATA[kepri]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://medianesia.id/?p=70650</guid>

					<description><![CDATA[<p>Medianesia.id, Batam — Bea Cukai Batam, bekerja sama dengan BNN Provinsi Kepri dan Ditres Narkoba&#160;[&#8230;]</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/tak-disangka-musisi-asal-sumatera-jadi-kurir-narkoba-ini-modusnya/">Tak Disangka, Musisi Asal Sumatera Jadi Kurir Narkoba, Ini Modusnya</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://medianesia.id/"><strong>Medianesia.id</strong></a>, <a href="https://medianesia.id/tag/batam/"><strong>Batam</strong></a> — Bea Cukai Batam, bekerja sama dengan BNN Provinsi Kepri dan Ditres Narkoba Polda Kepri, berhasil menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkoba di Bandara Internasional Hang Nadim.</p>
<p>Dalam operasi yang digelar pada 15 dan 17 Mei 2025 tersebut, tiga pelaku ditangkap dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 1.940 gram.</p>
<p>Penindakan pertama dilakukan pada 15 Mei terhadap FA (30), seorang musisi asal Labuhan Deli.</p>
<p>Saat koper FA diperiksa dengan mesin X-ray, petugas menemukan tiga bungkus kristal putih yang disembunyikan di antara lipatan pakaian.</p>
<p>Hasil uji narkotest memastikan bahwa 502 gram kristal tersebut adalah methamphetamine (sabu). FA juga dinyatakan positif menggunakan narkoba.</p>
<p>Di hari yang sama, M (36), seorang pekerja harian asal Aceh, ditangkap saat sudah berada di dalam pesawat.</p>
<p>Petugas menemukan 958 gram sabu yang disembunyikan dalam koper, terselip di antara pakaian.</p>
<p>Penindakan ketiga terjadi dua hari kemudian terhadap ES (45), mantan pekerja migran Indonesia.</p>
<p>Gerak-gerik mencurigakan ES memicu pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, ditemukan delapan bungkus sabu seberat 480 gram yang disimpan di rongga tubuh depan dan belakang.</p>
<p>Paket tersebut dikemas dalam kapsul plastik yang dilapisi lateks dan dilumuri gel pelicin agar mudah disembunyikan.</p>
<p>“Modus ini cukup sering digunakan, namun petugas kami selalu siap mendeteksi berbagai cara baru yang digunakan kurir narkoba,” ujar Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah.</p>
<p>Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Muhtadi, menambahkan bahwa ketiga pelaku telah diserahterimakan ke pihak berwenang.</p>
<p>FA dan M diserahkan ke BNN Kepri, sedangkan ES ke Polda Kepri. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.</p>
<p>Penindakan ini bukan hanya menggagalkan peredaran narkoba, tetapi juga menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa dan menghindarkan negara dari beban rehabilitasi senilai Rp16 miliar.</p>
<p>&#8220;Ini bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan program Asta Cita Presiden RI, untuk membasmi peredaran narkoba yang kian marak terutama di wilayah strategis seperti Kepulauan Riau,&#8221; tegas Zaky.(*)</p>
<p>Editor: Brp</p>
<p>Baca selengkapnya di %%SITENAME%%: <a href="https://medianesia.id/tak-disangka-musisi-asal-sumatera-jadi-kurir-narkoba-ini-modusnya/">Tak Disangka, Musisi Asal Sumatera Jadi Kurir Narkoba, Ini Modusnya</a><br />
Penulis: <a href="https://medianesia.id/author/bram/">Medianesia</a><br />
Topik: %%CATEGORY%%</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
