Dia menegaskan, jika tidak terjadi apa-apa, pihak tergugat bisa melakukan klarifikasi.
’’Jalani saja, tidak usah khawatir. Kalau memang tidak ada apa-apa bisa jadi klarifikasi, kecuali ada apa-apa tentu takut jadinya,’’ ungkap JK.
Sementara itu, Guru Besar Unpak, Andi Muhammad Asrun mengatakan, dengan berpegang pada Yurisprudensi MK, dapat dikatakan “pemeriksaan dugaan pelanggaran Pemilu TSM bukan ranah jurisdiksi MK, tetapi harus diselesaikan di Bawaslu”.
Juga dengan merujuk UU 7/2017 Pemilu, maka MK secara limitatif hanya memeriksa sengketa hasil perolehan suara pemilu. Pasal 286 UU Pemilu telah memberikan tugas Bawaslu untuk memeriksa perkara pelanggaran TSM.
“Sikap MK menolak tuduhan pelanggaran TSM yang disampaikan dalam Sidang Sengketa Pemilu 2019. Menurut MK dalam Putusan Nomor 01/PHPU-Pres/XVII/2019 dalam sidang 27 Juni 2019, pelanggaran TSM tidak relevan,” ujarnya.(*)
Editor : Ags





