Saham Gorengan PIPA, Mantan Pegawai BEI Jadi Tersangka

Saham Gorengan PIPA, Mantan Pegawai BEI Jadi Tersangka
Ilustrasi chart IHSG. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara tindak pidana pasar modal atau kasus saham gorengan. Foto: tangkapan layar stockbit.

Medianesia, Batam – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara tindak pidana pasar modal atau kasus saham gorengan.

Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, dalam perkara ini terdapat dua terpidana, yakni mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berinisial MBP, serta Direktur PT Mukti Makmur Lemindo (MML) berinisial J. Keduanya telah diberhentikan dari jabatannya.

Baca juga: Menkeu Purbaya Lantik Pejabat Eselon II, Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Pasar Domestik

“Dalam perkara tersebut, terpidana J selaku Direktur PT MML terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan efek dengan menyampaikan pernyataan tidak benar mengenai fakta material,” kata Ade Safri di Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Ade menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan dengan tujuan menyesatkan pihak lain agar membeli efek, khususnya investor ritel, sehingga menguntungkan pihak tertentu.

Dalam kasus ini, PT MML diketahui menggunakan jasa advisory dari PT MBP, perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI, yakni terpidana MBP. Perkara tersebut telah diputus pengadilan dan berstatus inkrah, kemudian dikembangkan oleh penyidik hingga menetapkan tersangka baru.

Tiga tersangka baru yang ditetapkan Bareskrim Polri, yaitu mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI berinisial BH yang telah dipecat, seorang financial advisor berinisial DA, serta mantan project manager PT MML dalam rangka IPO berinisial RE.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Pati dan Tiga Kades Tersangka Kasus Pemerasan Jabatan Desa

“Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru sebagai pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah inkrah,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan, Bareskrim menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA dinilai tidak memenuhi syarat untuk melantai di Bursa Efek Indonesia. Hal tersebut disebabkan valuasi aset perusahaan yang tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, PT MML tercatat memperoleh dana sebesar Rp97 miliar saat melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).

Dalam proses IPO tersebut, penjamin emisi efek yang terlibat adalah PT Shinhan Sekuritas.

Baca juga: Kemenkes: Influenza H3N2 Bukan Virus Baru, Kasus di Indonesia Cenderung Menurun

Terkait hal itu, Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di lantai 50 Lot 9, Equity Tower, kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/2/2026) sore.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka penyidikan perkara ini,” katanya.

Hingga kini, proses penggeledahan masih berlangsung. Selain kasus saham gorengan, Dittipideksus Bareskrim Polri juga tengah menyidik dugaan praktik insider trading dan perdagangan semu di sektor pasar modal.(*)

Editor: Brp

Pos terkait