Medianesia.id, Jakarta-Lewat Peraturan KPU atau PKPU, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pilkada serentak 2024, kostestasi ini akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
“Pemungutan suara atau pencoblosan Pilkada 2024 akan digelar 27 November 2024,” demikian penegasan KPU dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.
Adapun PKPU tersebut telah ditetapkan pada 26 Januari 2024 lalu. PKPU itu telah menetapkan tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selain itu juga diperuntukan bagi pemilihan bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. Regulasi ini ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Pendaftaran pasangan calon akan digelar pada 27-29 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar 27 November 2024.(*)
Editor : Ags





