Rp34,57 Triliun Dana Desa 2026 Fokus ke Koperasi Merah Putih

Rp34,57 Triliun Dana Desa 2026 Fokus ke Koperasi Merah Putih
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan terbaru terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026. Foto: Dok. Infopublik.

Medianesia, Batam – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan aturan terbaru terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengalokasikan 58,03 persen dari total pagu Dana Desa 2026 atau sebesar Rp34,57 triliun untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Baca juga: Jelang Ramadan 2026, Stok Beras Batam Surplus 961 Ton

Pada Pasal 15 ayat (3) disebutkan bahwa penyesuaian alokasi dilakukan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka implementasi KDMP. Besaran alokasi tersebut dihitung dari pagu Dana Desa setiap desa.

Sebagai informasi, total pagu Dana Desa tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp60,57 triliun. Dengan demikian, sekitar Rp26 triliun dialokasikan sebagai Dana Desa reguler di luar dukungan untuk KDMP.

Penggunaan Dana Desa untuk mendukung KDMP diarahkan antara lain untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik seperti gerai, pergudangan, serta kelengkapan operasional koperasi.

Sementara itu, dalam Pasal 20 ayat (1) diatur bahwa Dana Desa juga digunakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.

Baca juga: Pedagang Daging Tanjungpinang Ancam Naikkan Harga Daging Jadi Rp170 Ribu/Kg Jelang Lebaran

Prioritas tersebut mencakup penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan layanan dasar kesehatan skala desa, hingga dukungan terhadap implementasi KDMP.

Selain itu, Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk program ketahanan pangan atau lumbung pangan, pengembangan energi desa, penguatan lembaga ekonomi desa, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program padat karya tunai desa, serta pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di desa.

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga memisahkan skema penyaluran Dana Desa reguler dan Dana Desa untuk KDMP.

Dana Desa reguler disalurkan melalui mekanisme pemotongan alokasi Dana Desa setiap kabupaten/kota, kemudian diteruskan ke Rekening Kas Desa (RKD).

Baca juga: Beras SPHP dan Minyakita Jadi Incaran di GPM Tanjungpinang

Sementara itu, Dana Desa untuk implementasi KDMP disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.

Penyaluran Dana Desa dilakukan setelah Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) menerima dokumen persyaratan penyaluran dari bupati atau wali kota secara lengkap dan benar.

Kebijakan ini menjadi dasar pengelolaan Dana Desa sepanjang tahun anggaran 2026.(*)

Editor: Brp

Pos terkait