Pedagang Daging Tanjungpinang Ancam Naikkan Harga Daging Jadi Rp170 Ribu/Kg Jelang Lebaran

harga daging tanjungpinang
Pedagang daging sapi di Pasar Bintan Centre Tanjungpinang. Foto: Ismail

Medianesia.id, Tanjungpinang – Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Kota Tanjungpinang menyatakan akan menaikkan harga daging sapi segar menjadi Rp170 ribu per kilogram menjelang Idul Fitri 2026.

Kebijakan itu diambil karena pedagang mengaku tidak memperoleh keuntungan jika mengikuti Harga Acuan Pembelian (HAP) yang ditetapkan pemerintah.

Ketua Asosiasi Peternak dan Pedagang Sapi Tanjungpinang-Bintan, Thamrin, mengatakan saat ini pedagang dihimpit ketentuan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang mengharuskan harga daging sapi dijual di kisaran Rp140 ribu per kilogram.

“Ketersediaan aman. Tapi kalau Bapanas berkeras harus Rp140 ribu, saya mundur memenuhi kebutuhan. Tidak mau meneruskan risiko,” ujar Thamrin, Jumat, 13 Februari 2026.

Baca juga: Tunda Bayar 2025 Diverifikasi Inspektorat, Pemprov Kepri Pastikan Segera Dituntaskan

Menurutnya, dengan harga Rp140 ribu per kilogram, pedagang tidak memperoleh margin keuntungan. Bahkan, pada harga Rp150 ribu sekalipun, keuntungan dinilai masih sangat tipis.

“Saat ini Rp150 ribu saja tidak ada untung. Kalau Rp170 ribu pun tipis. Ongkosnya tidak main-main, apalagi sapi kami rata-rata didatangkan dari Lampung. Itu yang tidak dihitung,” jelasnya.

Ia menyebut, saat ini terdapat 17 ekor sapi di kandang miliknya dan akan ditambah 11 ekor lagi dari Lampung untuk memenuhi kebutuhan jelang Lebaran. Namun, pihaknya masih menunggu kebijakan lanjutan dari Bapanas.

“Kami juga minta kepastian dan jaminan soal harga. Sekarang jeroan kurang laku, otomatis modal yang harus dikeluarkan makin besar,” tambahnya.

Baca juga: Hilang Kendali, Fortuner Hantam Pembatas Jalan hingga Tabrak Pemotor di Tanjungpinang

Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan akan mencabut izin Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang menjual daging karkas di atas Harga Acuan Pembelian (HAP).

Pernyataan itu disampaikan Amran dalam acara pembukaan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jakarta, Jumat, 13 Februari 2026, di hadapan pengusaha komoditas pangan dan Satgas Pangan.

“Kalau ada yang menjual di atas HAP, izinnya kami cabut. Bahkan selisih Rp1.000 saja di atas batas HAP tetap kami tindak,” tegas Amran.

Baca juga: Diskon Tiket Pelni 30 Persen Diserbu Warga Tanjungpinang dan Bintan

Dikutip dari laman resmi Bapanas RI, HAP tingkat produsen dan konsumen telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024.
Untuk tingkat produsen, harga acuan sapi hidup ditetapkan Rp56.000 hingga Rp58.000 per kilogram.

Sementara HAP tingkat konsumen ditetapkan daging sapi segar/chilled paha depan Rp130.000 per kg, daging sapi segar paha belakang Rp140.000 per kg, daging sapi beku paha depan Rp105.000 per kg, dan daging kerbau beku Rp80.000 per kg

Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Idul Fitri. Namun, di daerah kepulauan seperti Tanjungpinang dan Bintan, pedagang menilai biaya distribusi dan logistik menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam penetapan harga.(Mhd)

Editor: Brp

Pos terkait