Medianesia.id, Batam – Artis Raffi Ahmad resmi dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (22/10/2024) di Istana Negara.
Pengangkatan Raffi sebagai utusan khusus diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 76/M tahun 2024. Sebagai utusan khusus, Raffi akan bertugas membina generasi muda dan pekerja seni di Indonesia.
Salah satu yang menarik perhatian publik adalah besaran gaji dan fasilitas yang akan diterima Raffi sebagai utusan khusus.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, hak keuangan dan fasilitas bagi utusan khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan menteri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri adalah Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan tetap Raffi Ahmad sebagai utusan khusus adalah sebesar Rp18.648.000 per bulan.
Namun, total pendapatan Raffi Ahmad bisa jauh lebih besar dari angka tersebut. Selain gaji pokok dan tunjangan jabatan, utusan khusus juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas lain seperti tunjangan anak/istri, pensiun, dana operasional, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, mobil dinas, dan biaya pemeliharaannya.
Meskipun menikmati berbagai fasilitas, Raffi dan utusan khusus lainnya tidak berhak mendapatkan pensiun setelah masa jabatannya berakhir. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024.
Dengan statusnya sebagai utusan khusus presiden, Raffi Ahmad kini memiliki tanggung jawab yang besar untuk membina generasi muda dan pekerja seni di Indonesia. Publik pun menantikan kontribusi nyata Raffi dalam menjalankan tugas barunya ini.(*)
Editor: Brp





