Praperadilan Ditolak, Heri Kafianto Tetap Tersangka Korupsi PNBP di Pelabuhan Batam

Praperadilan Ditolak, Heri Kafianto Tetap Tersangka Korupsi PNBP di Pelabuhan Batam
Sidang putusan praperadilan Heri Kafianto, tersangka korupsi pengelolaan PNBP Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pelabuhan Batam di ruang sidang utama PN Batam Senin, 2 Juni 2025. Foto: Kejati Kepri

Medianesia.id, Batam – Pengadilan Negeri Batam secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh oknum pejabat di BP Batam, Heri Kafianto, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan Batam periode 2015 hingga 2021.

Putusan tersebut dibacakan pada sidang praperadilan di ruang sidang utama PN Batam Senin, 2 Juni 2025. Dalam putusannya, hakim menegaskan penetapan Heri Kafianto sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri sah secara hukum dan memiliki dasar yang kuat.

Permohonan praperadilan yang diajukan pada 7 Mei 2025 itu bertujuan untuk membatalkan status tersangka Heri Kafianto. Dalam permohonannya, ia menilai proses penetapan tersangka tidak sah dan meminta agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan. Namun hakim memutuskan menolak seluruh permohonan dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Baca juga: Jaksa Terima Pengembalian Uang Korupsi PNBP Batam Senilai Rp2,7 Miliar dari Tersangka Syahrul, Total Sudah Rp7,05 Miliar

Kejati Kepri Tahan 4 Tersangka Korupsi PNBP Pelabuhan Batam

Heri Kafianto, mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan di BP Batam, sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. Ia diduga menunjuk pihak swasta untuk mengelola fasilitas milik BP Batam secara melawan hukum.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyambut baik putusan hakim. Ia menilai hal ini menjadi bentuk penguatan proses penegakan hukum yang berjalan sesuai prosedur.

“Penyidik telah menetapkan tersangka secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup. Saat ini kami akan menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara agar bisa segera disidangkan,” tegas Kajati.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga merugikan negara dalam jumlah besar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau, kasus korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9,63 miliar dan USD46.252. (Ism)

Baca juga: Tersangka Korupsi PNBP Jasa Penundaan Kapal di Batam Kembalikan Rp3,75 Miliar

Kejati Kepri Tahan Dua Tersangka Korupsi PNBP Jasa Pandu dan Penundaan Kapal di Batam

Editor: Brp

Pos terkait