Praktisi Hukum Unpak : Keputusan MK Final dan Mengikat, Tapi Ada Cacat Formil

Andi Muhammad Asrun
Guru Besar Hukum Konstitusi Unpak Bogor, Andi Muhammad Asrun. Foto : J. A. Rahim

Nomor Putusan MK tersebut hanya akan membuka jalan bagi pihak-pihak yang diuntungkan untuk menghadapi Pemilu Presiden 2024.

“Salah satunya adalah Walikota Solo Gibran Rakabuming dengan potensi menjadi Calon Wakil Presiden bagi Calon Presiden manapun dalam Pilpres 2024,” paparnya. 

Lebih lanjut katanya, Sekalipun mendapatkan kesempatan menjadi Cawapres, rakyat Pemilih pada akhirnya akan menentukan pilihannya.

“Presiden-Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu 2024 akan ditentukan oleh rakyat pemilih, bukan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi,” tegasnya. 

Karena Putusan MK hanya membuka peluang bagi siapun Calon Wakil Presiden yang diuntungkan oleh Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023.

Masih kata Andi Asrun, bahwa Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah membuka kran bagi pengujian syarat “Presidential Threshold 20 persen” sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di hadapan MK.

“Karena MK telah berulang kali menolak Permohonan Pengujian Syarat “Presidential Threshold 20 persen” dengan argumentasi bahwa masalah itu adalah “open legal policy,” tutupnya.(*) 

Editor : Ags

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *