Medianesia.id, Jakarta– Paska putusan KPU menonaktifkan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia mendapatkan sorotand ari Bawaslu.
“Potensi pelanggaran dalam proses pemilu yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, ada dugaan melibatkan sejumlah orang selain PPLN) yang bertugas di wilayah tersebut,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dikutip dari Antara News, Rabu (28/2/2024)
Atas tudingan tersebut, Bagi belum bisa menegaskan siapa pihak yang terlibat tersebut. Pihaknya akan melakukan penjelasan lebih lanjut setelah peninjauan terhadap pemungutan dan penghitungan suara di Kuala Lumpur selesai.
Rahmat mengaku telah meminta petugas panitia pengawas pemilu (panwaslu) di Kuala Lumpur untuk bekerja sebaik-baiknya dan merekomendasikan perbaikan dalam penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut dia, ada banyak persoalan yang menjadi catatan pihaknya terkait dengan penyelenggaraan pemilu di Kuala Lumpur.
Bahkan, dia memandang harus ada pembenahan dan perbaikan sistem penyelenggaraan pemilu di luar negeri, khususnya di Kuala Lumpur.
Sebelumnya, Senin (28/2), dia menyebutkan salah satu dari tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, diduga melakukan pelanggaran pidana.





