Medianesia.id, Tanjungpinang – Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang langsung memburu Nasrun, suami yang diduga menghabisi nyawa istrinya, HA, pada Rabu malam, 25 Februari 2026.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan.
Tubuh korban dibungkus menggunakan kain dan disembunyikan di dalam gudang rumah.
Baca juga: Wanita 56 Tahun Ditemukan Tewas di Ganet Tanjungpinang, Diduga Korban Pembunuhan
“Untuk pelaku merupakan suami korban. Segera kita tangkap 1 kali 24 jam,” ujar Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel di lokasi kejadian.
Pihak kepolisian mengaku belum dapat memastikan apakah terdapat tindakan mutilasi terhadap korban, karena jasad ditemukan dalam keadaan terbungkus kain.
Dari lokasi kejadian, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan pembunuhan, di antaranya potongan kayu dan sebilah pisau yang ditemukan di dalam rumah korban.
Baca juga: Mesin Rusak, KMP Bahtera Nusantara 03 Gagal Berlayar ke Tambelan
AKP Wamilik mengungkapkan, terduga pelaku merupakan residivis kasus pembunuhan pada tahun 2017 lalu. Sebelum melarikan diri, pelaku juga disebut sempat terlibat cekcok dengan warga sekitar.
“Pelaku ini merupakan residivis pembunuhan pada tahun 2017 lalu. Pelaku juga sempat cekcok dengan warga, sebelum melarikan diri,” pungkasnya.(Mhd)
Editor: Brp





