Pilkada Kepri 2024: Bacalon Perseorangan Wajib Kantongi 150 Ribu Dukungan KTP

Pilkada Kepri 2024: Bacalon Perseorangan Wajib Kantongi 150 Ribu Dukungan KTP
Komisioner KPU Kepri, Ferry Manalu. Foto. Ismail

Selain itu, Ferry mengatakan, saat ini KPU Kepri tengah gencar melakukan sosialisasi Pilkada 2024 sejak 27 Februari 2024 lalu.

Pendaftaran lembaga pemantau Pilkada 2024 juga telah dibuka sejak 27 Februari dan akan ditutup pada 16 November 2024.

ia menjelaskan, lembaga pemantau pemilu adalah lembaga swadaya masyarakat atau badan hukum yang ingin memantau pelaksanaan Pilkada 2024 dan harus mendapat sertifikasi saat melakukan tugasnya.

“Bagi siapa pun yang ingin menjadi pemantau pemilu, silakan daftar ke KPU Kepri,” ujar Ferry.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu ini juga menambahkan, KPU Kepri saat ini masih menunggu regulasi terbaru tentang pencalonan Pilkada 2024 dari KPU RI karena saat ini masih mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

“Biasanya setiap pilkada, ada PKPU terbaru,” imbuh Ferry. (Ism)

Editor : Brp

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *